Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sangsi Berat Menunggu Polisi Narkoba

Beritabali.com, Tabanan

Rabu, 10 November 2010, 18:22 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tindakan pemecatan dari korps kepolisian akan diberikan kepada anggota Satnarkoba Polres Tabanan, I Putu Su yang terlibat kasus narkoba. Hal itu ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Hadiatmoko, saat mengecek kondisi Siaga I di Mapolres Tabanan, Rabu (10/11).

Yang jelas kita akan serahkan penangannya sesuai dengan pengadilan umum,tandasnya. Sangsi terberat yang diterima salah satu anak buahnya itu, kata Hadiatmoko bisa berupa pemecatan dari korps kepolisian. Tentunya ada sangsi yang akan kita berikan bagi anggota yang melanggar,tandasnya.

Ditambahkanya, dari 1.400 lebih angggota Polres, kemungkinan ada saja yang melanggar. Dari sekian ribu anggota Polisi, biarkan dia yang jadi tumbal,tandasnya. Pada kunjungan yang baru pertama kali digelar di Mapolres Tabanan, Kapolda sempat menjenguk sel tahanan Putu Su. Kapolda sempat melontarkan pertanyaan kepada tersangka. Untuk apa kamu jual narkoba ? tanya Kapolda dengan nada tinggi.

Tersangka yang berada di balik jeruji sel tahanan Mapolres Tabanan hanya terdiam. Saat pintu sel hendak dibuka oleh KaSPK, Kapolda kemudian memerintahkan untuk mengunci kembali pintu sel tersebut. Kapolda yang didampingi Kapolres Tabanan AKBP AA Made Sudana kemudian berlalu menuju ke sel Tahanan para pelaku togel. Saya salut dengan Polres Tabanan, karena kondisi sel nya sudah manusiawi, tandasnya.



Seperti diketahui, tersangka I Putu Su, ditahan tanggal 17 Septermber 2010 lalu. Terungkapnya keterlibatan Putu Su dalam jaringan narkoba, karena adanya nyanyian dari salah satu tersangka narkoba I Gusti Agung Arisudan.

Arisudan sendiri ditangkap di TMP Pancakatirta (September 2010) saat akan melakukan transasksi narkoba. Dari pengakuan Arisudan, maka polisi kemudian menangkap tersangka berikut barang bukti pil ekstasi yang masih berupa paketan di sebuah jasa pengiriman barang di Denpasar. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami