Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




AAI Sesalkan Advokat Asing Praktek di Indonesia

Beritabali.com, Sanur

Jumat, 12 November 2010, 19:13 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyesalkan adanya advokat asing yang berpraktek di Indonesia. keadaan ini otomatis sudah merusak kredibilitas advokat dalam negeri sendiri.

Demikian dijelaskan Ketua Umum AAI Denny Kailiman disela sela Musyawarah Nasional (Munas) AAI ke IV yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur.


Menurut Denny, proses demokrasi didalam organisasi advokat memberikan contoh kepada masyarakat pada umumnya, agar demokrasi itu harus benar-benar memperhatikan kepentingan rakyat.

Jadi inilah kita mulai melakukan reformasi dengan melakukan pemilihan langsung AAI, jelasnya, pada Jumat (12/11).

Nantinya, kata Denny, pemilihan akan diikuti para cabang  cabang AAI yang ada di Indonesia dengan memberikan kotak suara agar diplenokan didalam munas AAI.



Cabang  cabang akan membawakan kotak suara ke Jakarta atau kemana untuk diplenokan dan menghitung suaranya, ujarnya.



Pemilihan kotak suara ini dilakukan untuk menghindari konflik-konflik yang terjadi dan sekaligus memperhatikan hak-hak para anggotanya. Nantinya ada wacana pemilihan akan dilangsukan 3 tahun sekali, ungkapnya.

Keprihatinan terhadap kinerja advokat asing yang berpraktek di Indonesia sangat disesalkan Denny. Dia mengakui di Indonesia banyak advokat asing yang berpraktek secara sembunyi - sembunyi.

Kami melihat banyak advokat advokat asing di Indonesia yang berpraktek membuat suatu kontrak kontrak tertentu,sesalnya.

Para advokat ini katanya mengerti akan hukum di Indonesia, termasuk hukum pertanahan. Dia mengerti hukum di Indonesia apalagi hokum pertanahan. Tapi kenapa advokat asing yang dipakai, kenapa tidak advokat Indonesia, sesalnya lagi.

Denny mengatakan, sejatinya, Undang-undang advokat juga mengatur bagaimana advokat asing itu masuk ke Indonesia. Pada dasarnya, apabila advokat asing berpraktek di Indonesia, harus mengikuti peraturan perundang-undangan advokat Indonesia dan peraturan Menteri.

Karenanya, kata Denny, AAI meminta kepada advokat di Indonesia untuk segera melakukan pendekatan terhadap dunia luar, agar kelak advokat di Indonesia lebih dipercaya. Kepercayaan kepercayaan ini harus kita tumbuhkan kepada dunia international, terangnya. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami