Tak Mungkin Berlakukan Moratorium
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah tidak mungkin untuk mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia atau TKI ke luar negeri. Sebab kebijakan moratorium hanya akan menyebabkan semakin banyak TKI ilegal yang berangkat ke luar negeri. Demikian disampaikan Menteri Negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Linda Amalia Sari Gumelar usai melakukan penanaman pohon di Desa cengkilung Denpasar, Senin (3/1).
Menurut Linda Gumelar, tingginya minat warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri sangat sulit dibendung sehingga tidak mungkin memberlakukan moratorium pengiriman TKI. Apalagi ketersediaan lapangan pekerjaan di dalam negeri sangat terbatas.
Linda Gumelar menegaskan, pemberlakuan moratorium pengiriman TKI justru akan menimbulkan pelanggaran Hak asasi Manusia yang dilakukan oleh negara. "Itu adalah hak asasi seseorang untuk bekerja dimana saja , kalau dilarang juga justru akan menimbulkan masalah," ujar Linda Gumelar.
Menteri Negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Linda Amalia Sari Gumelar menyampaikan yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan revisi terhadap undang-undang penempatan tenaga kerja karena cukup sedikit mengadopsi perlindungan terhadap TKI terutama terhadap tenaga kerja wanita (TKW). Sementara berdasarkan catatan Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, jumlah TKI legal mencapai 4 juta orang dan hampir 4.300 orang bermasalah atau mengalami penyiksaan.
Reporter: bbn/mul