Radio dan TV Dilarang Siaran Saat Nyepi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menjelang pelaksanaan Nyepi di Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengumumkan kepada seluruh lembaga penyiaran di Bali, baik radio maupun televisi untuk tidak siaran pada 5 Maret mendatang terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Penutupan siaran sementara ini berlaku 24 jam.
Ketua KPI Bali Komang Suarsana pada keteranganya di Renon(2/2) menyatakan seruan penutupan siaran sementara ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat Bali. Namun menurut Suarsana, masih saja ada pihak yang menyatakan seruan KPID Bali melanggar hak azasi manusia.
Kami banyak diprotes sepertinya KPI ini sudah melanggar hak azasi manusia, membatasi orang menerima informasi, kemudian seperti mengekang umat lain yang tidak merayakan Nyepi, kemudian ada membatasi ruang gerak masyarakat yang menikmati liburan saat Nyepi. Itu sah-sah saja, tapi bagi kami itu komitmen," papar Komang Suarsana.
Suarsana menambahkan penutupan siaran sementara saat Nyepi pada tahun ini juga diikuti oleh lembaga penyiaran berjaringan termasuk TV kabel.Suarsana berharap tidak ada lagi media penyiaran yang melanggar kesepakatan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Reporter: bbn/mul