Simpan Sabu, Siswi SMP Dipenjara 2,5 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komang Ayu Ratna (17) remaja tanggung yang masih duduk di bangku SMP tak kuasa menahan sedih saat hakim tunggal PN Denpasar, Corry Sahulsilawane memvonis selama 2,5 tahun penjara, terkait penyalah-gunaan narkotika.
Terdakwa Ayu Ratna, yang sempat dikabarkan dijebak polisi itu, divonis 2,5 tahun karena terbukti bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I berupa sabu-sabu (SS) seberat 0,4 gram netto.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh majelis hakim dinilai melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009
tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar Cory Sahusilawane.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Armaeni, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider dua bulan penjara.
Salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa, karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Meski demikian hakim tidak menemukan alasan pembenar atau
pemaaf yang dapat menghabuskan kesalahan terdakwa sehingga terdakwa harus tetap dijatuhi hukuman yang setimpal.
Terdakwa ditangkap polisi pada 16 Mei lalu di Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan minimarket Circle K. Keluar dari minimarket, gadis yang drop out dari SMP ditangkap.
Polisi menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibeli terdakwa seharga Rp. 600 ribu.
Atas putusan tersebut terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan banding. Alasannya karena hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Yang menyatakan terdakwa hanya sebagai korban peredaran gelap narkotika.
Reporter: bbn/bgl