Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Nambang Pasir = Penjara 5 Tahun, Denda Rp 10 Milyar
Beritabali.com,Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Menambang pasir laut sembarangan adalah melabrak UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sanksinya jelas selain kurungan penjara 2 sampai 5 tahun juga denda 2 sampai Rp 10 milyar.
Hal itu diungkapkan Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali, Saleh Purwanto.
Menurut dia larangan tersebut tertuang dalam Bab V, Bagian 6, Pasal 35 poin , yang menyebutkan larangan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau kerugian masyarakat sekitarnya.
“Selain itu Pasal 73 pada UU tersebut bisa dikenakan sanksi penjara dua hingga lima tahun, dan denda Rp 2 hingga Rp 10 milyar,” tegasnya di Yeh Gangga, belum lama ini.
Terkait wacana Pemkab Tabanan menambang pasir laut untuk bijih besi baja Saleh mengatakan harus melalui pengkajian mendalam dengan berbagai aspek, khususnya aspek lingkungan.
Meski akan direklamasi kata dia masih memerlukan waktu yang lama untuk mengembalikan lingkungan pada keadaan semula.
“Perubahan garis pantai karena penambangan atau reklamasi akan berdampak pada wilayah pantai lainnya,” katanya.
Dia mencontohkan reklamasi di Pulau Serangan, akibatnya beberapa wilayah pantai lainnya mengalami abrasi seperti Pantai Padang Galak, Candidasa, dan beberapa wilayah pantai lainnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2900 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
