search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Winasa Tolak Semua Tuntutan Jaksa
Kamis, 16 Juni 2011, 20:36 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Terdakwa Prof I Gede Winasa menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak sesuai fakta persidangan. Penolakan mengemuka dalam persidangan kasus pengolahan mesin sampah menjadi kompos di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (16/6) siang tadi.

Terdakwa I Gede Winasa memberikan pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan Kamis (9/6) lalu. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa enam tahun penjara.

Melalui pledoinya, Winasa meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sesuai dengan permohonan dalam pledoi yang disampikan Penasihat Hukumnya.

Winasa mengatakan, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. "Dalam dakwaan subsidernya, JPU dianggap tidak menemukan minimal dua alat bukti, namun dipaksakan seolah-olah ada dengan cara olah pikir atau mengada-ada, kata Winasa.

Winasa juga kecewa karena JPU menggagap adanya aliran dana ke rekeningnya, sudah dianggap itu keuntungan dari pengadaan mesin kompos.

Pada persidangan siang tersebut, I Gede Winasa juga memberikan pendapat tentang bahwa JPU mengabaikan bukti-bukti pendukung kalau dirinya telah melakukan transaksi jual beli dengan Kasuyuki Tsurumi.

 



"Karena hanya alasan BPKB masih atas nama kami dan sertifikat belum atas nama Kazuyuli Tsurumi, JPU menuntut kami" ujarnya. Sidang akan dilanjutkan Senin (20/6) dengan agenda tanggapan dari JPU tentang pledoi terdakwa. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami