Hakim Anggota Sakit, Vonis Winasa Ditunda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, yang dituntut 6 tahun penjara gagal divonis hari ini karena salah seorang hakim sakit.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih SH MHum di PN Negara Selasa (28/6) yang sedianya mengagendakan pembacaan putusan berubah menjadi penundaan sidang.
Hakim Yuli Atmaningsih menyampaikan karena salah seorang hakim yaitu Slamet Budiono SH berhalangan hadir karena sakit maka sidang pembacaan putusan akan ditunda hingga jumat (1/7).
Dalam sidang penundaan tersebut, Hakim Yuli Amaningsih juga memberikan kesempatan kepada JPU dan Pengacara Terdakwa untuk menyampaikan sesuatu, namun karena tidak ada yang disampaikan, akhirnya sidang ditutup.
Sementara itu, ratusan pendukung terdakwa I Gede Winasa yang sudah memadati Pengadilan Negeri Negara sejak pagi tampak kecewa. Sedangkan terdakwa I Gede Winasa hanya berharap semoga jumat ini sidang putusan bisa benar-benar dilaksanakan. "Semoga jumat ini bisa putus, masa tahanan saya juga sudah hampir habis," pungkasnya.
Reporter: bbn/net