search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Badung Dukung Pembangunan BIP
Selasa, 19 Juli 2011, 11:07 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung, Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menyatakan mendukung rencana pembangunan Bali International Park (BIP) di Kawasan Jimbaran.

"Pembangunan BIP ini sebagai prestise bangsa Indonesia, terlebih sarana tersebut nantinya dijadikan tempat kegiatan KTT APEC 2013," katanya di Mangupura, Ibu Kota Kabupaten Badung, Selasa, usai rapat koordinasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung Tri Nugroho serta sejumlah notaris untuk menyikapi perizinan dan status lahan BIP.

"Kalau memang semua persyaratan perizinan sudah dipenuhi oleh investor tentunya kami akan menerbitkan izin. Begitu pula sebaliknya, bila persyaratan belum dipenuhi, tentunya izin tidak akan diproses, karena resikonya akan cukup berat," kata Gde Agung didampingi Sekkab Badung Kompyang R Swandika.

Ia menegaskan pihak tiak akan terpengaruh oleh tekanan-tekanan pihak mana pun baik yang mendesak izinnya diproses (investor), ataupun yang meminta izinnya ditunda.

"Kami tetap berpegang pada aturan normatif. Kalau persyaratannya sudah terpenuhi, maka kami tidak ada alasan untuk tidak memproses," ujar Pengelingsir Puri Mengwi ini.

Ditanya apa saja yang belum dipenuhi oleh investor dalam hal ini PT Jimbaran Hijau, Bupati Gde Agung mengatakan, persyaratan perizinan yang disampaikan PT Jimbaran Hijau hanya ada satu hal yang belum dipenuhi, yaitu pengalihan hak secara yuridis formal lahan dari PT Citra Tama Selaras (CTS) ke PT Jimbaran Hijau.

Pengalihan hak ini berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh BPN Badung.

Selama ini yang disampaikan oleh PT Jimbaran Hijau hanya akta notaris pengikatan jual beli dari PT CTS ke PT Jimbaran Hijau, dimana akta notaris ini tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat.

Proses pengalihan hak atas tanah ini, kata Gde Agung yang tidaklah sulit. PT Jimbaran Hijau semestinya membuat akta jual beli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta jual beli ini disampaikan ke BPN guna diproses untuk kemudian dikeluarkan sertifikat HGB.

"Jika syaratnya sudah masuk, tidak membutuhkan waktu lama kok sampai kita mengeluarkan sertifikat HGB," kata Tri Nugroho.

Pada kesempatan itu pula, Bupati Gde Agung mengintruksikan Sekkab Kompyang Swandika untuk segera memanggil PT Jimbaran Hijau, untuk diberikan penjelasan serta memenuhi persyaratan yang dimaksud.

"Mohon kepada Sekkab untuk segera memanggil PT Jimbaran Hijau untuk memenuhi persyaratannya," kata Bupati Gde Agung.

Sementara mengenai status tanah yang terindikasi sebagai tanah telantar, menurut Gde Agung adalah sepenuhnya kewenangan BPN.

Tri Nugroho menjelaskan, tanah milik PT CTS tersebut memang teridentifikasi sebagai tanah terlantar. Akan tetapi berdasarkan PP 11 tahun 2010, penetapan sebagai tanah telantar membutuhkan proses yang sangat panjang.

Seperti adanya teguran I hingga teguran III, kemudian dilanjutkan dengan persidangan-persidangan, penetapan, baru kemudian pencabutan hak.

 



"Untuk tanah PT CTS baru teridentifikasi sebagai tanah telantar, bukan ditetapkan sebagai tanah telantar," kata Tri Nugroho menegaskan 
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami