Wanita Afsel Gagal Selundupkan 1 Kilo Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang wanita warga Negara Afrika Selatan, Nyolukana Nomakorinte Crhistabell (46), diamankan jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban, pada Sabtu (03/09), setelah gagal menyelundupkan 1 kilogram lebih sabu sabu yang disembunyikan di celana dan bra miliknya.
Tak hanya menangkap tersangka Nomakorinte, petugas juga menangkap rekannya, RAR dikawasan Vila Sari Uma Alas, Seminyak Kuta. Keduanya kini ditangani jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali guna dilakukan pengembangan.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya menerangkan, tersangka Nomakorinte sudah merupakan target operasi berdasarkan laporan intelejen. Sehingga pihaknya mengawasi setiap penerbangan dari Doha, Singapura menuju Denpasar.
Petugas melakukan pengawasan pada Sabtu (03/09) sekitar pukul 19.45 Wita. Seluruh penumpang yang datang dengan pesawat ex Qatar Airways di nomor penerbangan 0638 diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi X-Ray. Tak luput, tersangka Nomakorinte juga diperiksa.
“Petugas kita dilapangan mencurigainya dan melakukan wawancara. Karena kecurigaan semakin kuat, pelaku kita bawa ke ruang pemeriksaan,” jelas Made Wijaya.
Dalam penggeledahan badan, petugas mendapati celana pendek tersangka tersimpan bungkusan plastic berisia sabu sabu seberat 745 gram. Menyusul kemudian petugas menemukan 305 gram di balik bra warna pink milik tersangka Nomakorinte.
“Saat pengujian narcotic test kit, positif barang yang dibawa mengandung methamphethamine atau sabu sabu,” tegasnya.
Diterangkannya, dari hasil pengembangan bekerjasama dengan jajaran Dit Narkoba Polda Bali, petugas gabungan kembali menangkap rekannya, berinisial RAR yang bersembunyi di kawasan Vila Uma Alas, Kerobokan, Kuta.
“RAR, cewek asal Afrika Selatan adalah jaringan pelaku. Dia masih diperiksa di Polda Bali karena ada dugaan pelaku kurir Bandar narkoba international,” ungkapnya.
Nilai jual sabu sabu seberat 1050 gram milik tersangka Nomakorinte mencapai Rp 2,1 milyar. Terhitung dari harga pasaran sabu sabu yang mencapai Rp 2 juta.
Dalam penjelasannya kepada penyidik Bea Cukai, tersangka Nomakorinte mengaku disuruh sepasang bernama Zamuel dan Katrilin. Rencananya, setelah tiba di Denpasar dia akan naik taksi menuju rumah temannya (RAR) di Vila Uma Alas, Kerobokan, Kuta. Kelak, bila berhasil menyelundupkan sabu sabu tersebut, dia akan mendapat upah 850 US Dollar. Jika sukses, dia akan diberikan hadiah tambahan sebesar 10.000 US Dollar.
“Pelaku ini sudah diawasi dari Luar Negeri melalui ponsel dan setibanya di Denpasar dia sudah disediakan nomor karu selular,” bebernya.
Reporter: bbn/bgl