Bali Post Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Milyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Advokasi Gubernur Bali menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 Milyar kepada Media Bali Post atas pemberitaan bohong. Dimana dana tersebut nantinya akan disumbangkan kepada seluruh desa pekraman di Bali. Bali post dinilai telah melakukan pemberitaan pembubaran desa pekraman secara tendensius, provokatif dan agitatif. Padahal Gubernur Bali tidak pernah menyatakan akan membubarkan desa pekraman.
Selain itu Bali Post sebagai media publik dinilai sama sekali tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat dari pemberitaan tersebut.
Ketua Tim Advokat Gubernur Bali Nyoman Sumantha menyampaikan akibat pemberitaan Bali Post telah meresahkan masyarakat Bali, baik yang berada di Bali maupun di luar Bali. Bahkan pemberitaan tersebut seakan-akan berupaya menciptakan konflik antara gubernur Bali dan masyarakat desa pekraman.
“Telah mengarah pada upaya pembunuhan karakter dari Made Mangku Pastika, serta secara terencana membuat dan menyebarkan fitnah terhadap Made Mangku Pastika baik selaku pribadi maupun Gubernur Bali dan berusaha mengadu domba antara Gubernur Bali dengan masyarakat desa pekraman,” tutur Nyoman Sumantha.
Ketua Tim Advokat Gubernur Bali Nyoman Sumantha berharap Bali Post menghentikan pemberitaan-pemberitaan tendensius dan bohong tentang pembubaran desa pekraman.
Selain itu Bali Post juga diminta melakukan ralat dan permintaan maaf melalui media cetak Bali Post dan media cetak lainnya di Bali, serta dimuat pada halaman satu berukuran satu halaman penuh selama 7 hari berturut-turut mulai 24 september 2011.
Reporter: bbn/net