search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Dua Pencuri Empat Kilogram Emas
Rabu, 12 Oktober 2011, 18:13 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.com, Tabanan. Dua tersangka pembobol Toko Emas Sinar Maju di Pasar Penebel, Kecamatan Penebel, Tabanan yang  membawa kabur empat kilogram emas dan uang tunai Rp 5 Juta, akhirnya berhasil digulung jajaran Polres Tabanan.

Kedua tersangka yakni Nawali (42) asal Jember dan Hasanudin Faisal alias Bonet (46) berhasil ditangkap dari tempat persembunyianya masing masing. Nawali ditangkap di tempat kosnya di Tabanan, sedangkan Bonet berhasil ditangkap di Banyuwangi dua hari lalu. Sedangkan satu rekanya yakni BS, kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Tabanan AKBP AA Made Sudana dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Tabanan, Rabu (12/10)  menjelaskan, penangkapan terhadap  kedua tersangka merupakan kerja keras seluruh jajaraNnya mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko Emas Sinar Maju, pada Minggu tanggal 25 September 2011 lalu.    


Proses pengungkapan kedua tersangka diawali dari olah di TKP, kemudian mecari dan mendata nama-nama mantan narapidana di LP Tabanan. Selanjutnya terus secara intensif melakukan penyelidikan.

“Setelah sepuluh hari kami mengumpulkan data-data dan foto yang diduga tersangka. Akhirnya kami menemukan persembunyian dari salah satu tersangka yakni Nawali,” jelas Sudana.

Nawali akhirnya ditangkap dua hari lalu di tempat rumah kosannya yang masih berada di wilayah Tabanan. Dari keterangan Nawali, polisi kemudian mendapatkan informasi melakukan aksi bersama dua rekanya yang lain. Hasanudin Faisal alias Bonet dan BS. BoneT yang  sedang berada di tempat asalnya di Banyuwangi pun berahsil digulung.



“Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap Hasanudin Faisal alias Bonet tanpa perlawanan di Banyuwangi,” tandasnya.

Nawali kata Sudana adalah narapidana kasus pembongkaran brangkas di Bajra dan pernah ditahan. Sedangkan Bonet sendiri merupakan otak dari tindakan pencurian toko emas milik Dedi Arifin tersebut.

“Kami masih mengejar salah satu tersangka yakni BS yang masih kabur,” tambahnya.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan berpura-pura menyewa toko yang berada di samping toko emas milik korbanya. Saat toko itu telah dikontrak, para tersangka mulai beraksi dengan cara masuk dari pelapon yang kemudian membuka pintu rolling doOr yang berada di belakang toko.

“Setelah berhasil masuk ke toko emas sianar maju, para tersangka hanya membutuhkan waktu satu jam membongkar brangkas yang berisi perhiasan emas,” beber Sudana.

Pihaknya menghimbau kepada pemilik toko maupun ruko yang tokonya disewa agar lebih berhati-hati. “Minimal para pemilik toko mengetahui identitas si penyewa toko,” himbaunya.


Selain menjebloskan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman  6 tahun penjara. (nod)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami