search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi RSI Nyitdah Agar Diusut Tuntas
Rabu, 26 Oktober 2011, 16:26 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Sejumlah anggota DPRD Tabanan meminta pihak-pihak terkait mengusut tuntas kasus dugaan mark up proyek Rumah Sakit Internasinal (RSI) Nyitdah, Tabanan. Terlebih pihak Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan dua tersangka yakni NS dan SDM kasus mark up pembelian lahan yang merugikan negara sekitar Rp 10 Milyar.

Dukungan pengusutan tuntas kasus RSI Nyitdah dilontarkan oleh anggota Fraksi Demokrat DPRD Tabanan, IB Kade Anyana Suryawan, Rabu (26/10).

“Saya sangat setuju kasus dugaan mark up ini diusut tuntas. Tidak setengah-setengah,” tegasnya.



Ia mengindikasikan kasus RSI Nyitdah, merupakan kesalahan pemerintah mengambil kebijakan anggaran masyarakat.

“Kami mendorong pihak penegak hukum harus cepat, tepat dan profesional,” jelas politisi Demokrat Tabanan ini.

Adnyana Suryawan menambahkan semua yang terlibat dalam kasus itu harus mempertanggungjawabkannya dihadapan hukum.

“Kami yakin petugas sudah mengetahui lebih jauh siapa-siapa orang yang terlibat di dalamnya. Dan kami tegaskan lanjutkan, ” tandasnya.

Hal senadajuga disampikan oleh I Ketut Loka Antara, anggota Fraksi Golkar DPRD Tabanan. Ia mengatakan siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diusut tuntas. Karena uang yang digunakan adalah uang masyarakat.

“Apalagi pemerintah sekarang sedang giat-giatnya mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara ini,” ujar politisi muda Golkar asal Bantas,
Selemadeg Timur ini.

Semetara itu NS yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mark up pembelian lahan RSI Nyitdah, hingga kini belum behasil dihubungi. Ia yang
juga pengusaha textil terkenal di Tabanan ini dikabarkan sakit. Hal senada SDM yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Bali belum berhasil
dihubungi. Ia yang kini memegang salah satu jabatan di Pemkab Tabanan belum berhasil dikonfirmasi.

Kasus dugaan korupsi mark up pembelian tanah untuk lahan pembangunan RSI Nyitdah diduga dilakukan berjemaah pada tahun 2003 silam. Total keseluruhan harga tanah sekitar Rp 4,2 M sesuai dengan kesepakatan tertulis dengan penjual tanah . Namun dalam APBD ternyata dana pembelian tanah untuk pembangunan RSI Nyitdah mencapai Rp 14 Milyar.

Atas laporan masyarakat, kasus ini kemudian ditangani Kajati Bali dan telah menetapkan dua tersangka NS dan SDM. (nod)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami