5 Anggota Gank CMP Diancam 3,5 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah melakukan penyidikan dan pengembangan, aparat kepolisian Polresta Denpasar akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan 7 pelaku video kekerasan remaja, yang ramai beredar di masyarakat. 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 orang hanya menjadi saksi. Ke 5 remaja putri anggota Gank Cewek Macho Performance (CMP) ini diancam hukuman 3,5 tahun penjara.
Setelah menetapkan 5 orang remaja putri pelaku video kekerasan sebagai tersangka, jajaran Reserse Kriminal Polresta Denpasar kembali mengamankan 2 remaja putri yang diduga terlibat dalam video kekerasan terhadap sesama rekannya. "2 remaja putri yang diamankan diketahui berperan merekam aksi kekerasan dengan kamera telpon genggam dan seorang lagi menonton jalannya aksi kekerasan tersebut,"jelas Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Made sarjana, di Denpasar (9/02/2012).
Tidak seperti 5 rekan lainnya yang sudah menjadi tersangka, 2 remaja putri yang baru diamankan petugas hanya ditetapkan sebagai saksi dan tidak ditahan di Polrests Denpasar. Terkait penanganan ke 5 orang tersangka yang masih berstatus remaja, pihak Polresta Denpasar menggunakan pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
"Para tersangka diancam dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Karena masih remaja, tahanan ke 5 tersangka di Polresta Denpasar dipisahkan dari tahanan dewasa,"ujar sarjana.
Reporter: bbn/psk