search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nenek Loeana Diadili Setelah Sembuh Total
Kamis, 2 Agustus 2012, 17:05 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Nenek Loeana Kanginnadhi (77) akhirnya kini sedikit mendapatkan keadilan. Pasalnya, untuk sementara waktu ia ditunda diadili sambil menunggu nasib nenek tak berdaya dan memprihatinkan itu sembuh total.

Menurut Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum nenek Loeana, di PN Denpasar. Rencananya, nenek Loeana akan menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (2/8) namun di tunda karena beliau dalam keadaan dirawat di bagian psikiatri di RSUP Sanglah.

"Dokter Made Ratep menyatakan bahwa kondisi beliau tidak fit, tidak stabil, mengalami gangguan emosi, dan kecemasan. Majelis Hakim telah menetapkan tanggal 27 lalu pembantaran Loeana dilanjutkan. Ibu Loeana ini diserahkan kepada dokter untuk dirawat sampai sehat kembali. Kalau sudah sehat akan dihadirkan ke persidangan untuk dilanjutkan," ungkap Yusril, usai bertemu Ketua PN Denpasar di ruang kerjanya, Kamis (2/8).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengaku sudah ada kesepakatan bersama dengan jaksa untuk tidak memaksa kehadiran nenek Loeana ke persidangan. Pakar hukum tata negara ini juga menyampaikan hingga belum ada pernyataan medis jika Loeana sehat dan bisa untuk diadili. "Pada konteks ini, hukum acara harus ditegakkan. Hingga hari ini belum ada sidang sama sekali," imbuhnya.

Yusril dalam pertemuan itu juga mengusulkan dua hal dalam kasus nenek Loeana. Pertama, pembantaran dilanjutkan, kedua, ditangguhkan penahanannya. "Kami akan konsultasi dengan keluarga dan dokter rumah sakit Sanglah. Nanti dilihat apakah diizinkan berobat ke dokter lain atau ditangguhkan penahanannya," jelasnya.Yusril lebih jauh memaparkan, bahwa semua pihak menyadari kalau perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga tidak bisa mundur lagi.

 

 

Bagi Yusril, ada dua hal yang menyebabkan sidang tidak bisa dilanjutkan yakni pertama terdakwa wafat, kedua terdakwa sakit permanen seperti kasus Soeharto. Untuk itu, Yusril meminta kasus nenek Loeana bisa berjalan obyektif dan mengakhiri kontroversi seputar kasus nenek Loeana. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami