search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengusaha Nakal Hambat Pelaksanaan Perda RTRWP Bali
Selasa, 18 September 2012, 20:50 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, hingga kini belum bisa dijalankan dengan baik. Pengusaha nakal, dituding ada di balik itu, sebagai penghambat pelaksanaan Perda  RTRW Propinsi Bali.

"Pengusaha yang nakal hambat pelaksanaan Perda RTRW di Bali. Pengusaha yang nakal ingin manfaatkan setiap jengkal tanah Bali untuk kepentingan bisnisnya, itu yang hambat RTRW Bali, itu musuh kita semua, musuh anak cucu kita,"kata Anggota anggota DPD RI asal Bali Wayan Sudirta, di sela-sela diskusi kelompok terfokus tentang tata ruang, di Kampus Universitas Udayana Denpasar (18/9/2012). Diskusi ini dihadiri kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Bali.

Sudirta mengatakan, RTRW Balu diperlukan untuk mengatur pembangunan di Bali. Pembangunan sarana prasarana wisata seperti hotel misalnya, jika tidak diatur, maka suatu saat akan terlihat kumuh.

"Jika sudah terlihat kumuh maka tidak akan dilihat lagi (oleh wisatawan). Ini sudah terjadi di banyak negara, bangun banyak sarana wisata, akhirnya kumuh dan ditinggal wisatawan. Kalau Perda RTRW tidak didukung, kelestarian alam Bali dan kesucian pura akan terganggu, kita akan digugat anak cucu,"ujar Sudirta. Ketua Aliansi Masyarakat Bali (AMB) Prof Dr I Made Bakta, menambahkan, tanpa tata ruang, pembangunan di Bali akan menjadi tidak terkontrol dan akan menimbulkan kerusakan yang lebih banyak.

"Aliansi Masyarakat Bali menghimbau gubernur agar segera membuat peraturan, Perda RTRW Bali harus dilaksanakan dengan konsisten, kita sangat kuatir dengan masa depan Bali. Kabupaten juga harus segera ikuti perda zonasi,"ujar Bakta. Munculnya ide untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, kata Bakta, dilatarbelakangi oleh munculnya ketakutan dari sejumlah bupati di Bali.

 

 

Bupati yang menolak penerapan Perda RTRW, takut kena sanksi pidana karena melanggar Perda RTRW Bali. 
 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami