search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anand Krishna : “Silakan Kalian Membawa Mayat Saya”
Senin, 24 September 2012, 14:10 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tokoh spiritual lintas Agama Anand Krishna, menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Pentut Umum dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya. Anand juga menolak untuk dieksekusi atau ditangkap.

Penolakan ini disampaikan Anand Krisna seperti yang ditulisnya di wall facebook milik mantan Menristek Muhammad AS Hikam. Anand Krisna mengungkapkan bahwa posisi dirinya sangat jelas bahwa dirinya tidak akan mentaati putusan yang tidak konsitusi dan cacat hukum ini sampai titik darah penghabisan.

“Silakan kalian menahan dan membawa mayat saya,” ujar Anand Krisna. Sementara Dr Wayan Sayoga dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap putusan Mahkamah Agung yang dinilai sesat. “Kami akan mengadakan perlawanan atas putusan sesat Mahkamah Agung (MA) dalam mengkriminalisasikan Anand Krishna, “ ujar Dr Sayoga, menanggapi salinan putusan kasasi MA yang telah ditampilkan dalam website resmi MA (21/9/2012).

Permohonan dan Pengabulan Kasasi atas Putusan Bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,kata Sayoga, adalah pelanggaran hukum. "Bila oknum-oknum lembaga penegak hukum di Kejaksaan Negeri dan MA sendiri punya nyali untuk melanggar UU yang berlaku, tentu sudah saatnya bagi rakyat untuk melawan atas kesewenangan-kewenangan ini,” ujarnya.

Sayoga menjelaskan, menurut KUHAP Pasal 244 dan 67, Putusan Bebas tidak dapat dibanding atau dimintakan kasasinya agar setiap warga negara mendapatkan pengakuan, persamaan, dan jaminan kepastian hukum yang adil seperti yang diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Spiritualis Lintas Agama, Anand Krishna diputus bebas dan dipulihkan hak atas kedudukan, harkat dan martabatnya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Albertina Ho, 22 Nopember 2011 lalu. Majelis Hakim di MA yang dipimpin oleh Zahruddin Utama, kemudian mengabulkan permohonan kasasi ini (24/7/2012), walaupun banyak kalangan hukum menganggap permohonan ini cacat hukum karena  berisikan 3 halaman kasus lain yang sama sekali tidak terkait dengan kasus ini sebagai bahan pertimbangan.

 

 

Salinan putusan kasasi MA ini muncul di website resmi MA (21/9), bertepatan dengan acara tahunan KPAA, yakni International Bali Meditators’ Festival (IBMF) yang berlangsung di Ubud-Bali, 20 – 23 September 2012.

“Waktu keluarnya salinan putusan MA dan munculnya desakan untuk menahan Anand Krishna yang bertepatan dengan dimulainya acara besar kami adalah upaya sistematis untuk membungkamkan dan menghentikan kegiatan-kegiatan kami yang mempromosikan perdamaian, cinta kasih dan keharmonisan lintas agama dan bangsa,” tambah Sayoga. Seperti diketahui Majelis Kasasi yang terdiri dari Zaharuddin SH, Achmad Yamanie,SH dan Sofyan Sitompul, SH mengabulkan Kasasi JPU yang menuntut Anand Khrisna selama 2 tahun 6 bulan. Putusan itu, lebih berat dari putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Albertina Ho yang telah membebaskan AK dari dakwaan.

Dalam tuntutan JPU, Anand Khrisna telah terbukti melakukan perbuatan cabul dan dijerat dengan Pasal 294 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak muridnya Tara Pradipta Laksmi. 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami