Tim Hukum DPP Hanura, Gusti Randa Siap Dampingi Sukaja

Kamis, 22 November 2012, 19:21 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Puluhan massa pendukung  I Wayan Sukaja kecewa atas sikap Kepala Kejaksaan Negeri  Tabanan Supari yang tidak ada di kantornya ketika pendukung setia Sukaja mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Jalan PB Sudirman, Danging Carik, Kamis (22/11).

Selain kecewa atas sikap Supari yang tidak ada di kantor, pendukung Sukaja juga merasa diingkari pasalnya permohonan  penangguhan penahanan Sukaja sementara ditolak. Padahal pada  Selasa (20/11) lalu Supari berjanji  akan memproses secepatnya surat penangguhan penahanan Sukaja.

Pengacara Sukaja – I Made Kartika yang didampingi  Tim Hukum DPP Partai Hanura Gusti Randa SH , dan Ketua DPD Hanura Bali Gede Ngurah Wididana, usai diterima Kasipidsus Kejari Tabanan  Awaludin SH  mengatakan untuk sementara permohonan penangguhan penahanan Sukaja ditolak.

“Hasil itu merupakan hasil telaah dari tim penyidik. Pertimbanganya untuk mempecepat proses penyidikan,” jelasnya. Kartika pun meminta para pendukung Sukaja dapat menerima keputusan tersebut dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Sementara itu  Ketua DPD Partai Hanura Bali, IGN Wididana merasa kecewa atas ditolaknya permohonan penangguhan penahanan Wayan Sukaja oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan. Padahal  semua proses pengajuan permohonan penangguhan penahanan Sukaja sudah dipenuhi.

“Terus terang kita kecewa dengan keputusan kejari Tabanan,” jelasnya. Meski kecewa Widiada yang kerap disapa Pak Oles  mengajak masa pendukung Sukaja pulang ke rumah masing-masing dengan tertib. Tanpa dikomando, para pendukung Sukaja kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Tim hukum  DPP Partai Hanura, Gusti Randa yang juga hadir  menyatakan siap mendampingi Sukaja dalam persidangan nanti. Ia juga merasa kecewa karena penangguhan penahanan terhadap Sukaja untuk sementara tidak dikabulkan. Ia yakin kasus Sukaja masuk dimensi politik.  Ia yang sebelumnya sempat  menjenguk Sukaja di LP Tabanan  menambahkan, dari beberapa dukumen, data dan fakta diyakininya   tidak ada masalah hukum atau mengandung masalah hukum.

”Saya kira dimentsi politik sangat kental dalam kasus ini,” tegasnya. Sementara itu  kejaksaan yang  menjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidanan Korupsi pasal 2 Jungto 18 sangat tidak beralasan.

Karena apa yang Sukaja bukan memperkaya diri sendiri, merugikan uang negara, atau memperkaya orang lain.  “Sama sekali  tidak ada unsur korupsi yang dilakukan oleh Bapak Wayan Sukaja,” jelasnya. Dikatakanya, dalam peradilan pasal yang digunakan menjerat seseorang sering tidak sesuai. “Kami tidak menuntut kebebasan, hanya meminta kebijaksaan dari kajari berupa penangguhan penahanan,” tegasnya. Dan pihaknya siap membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar di persidangan. “Mari kita buktikan dipersidangan,” jelasnya seraya akan mendampingi Sukaja ketika proses ini masuk dalam tahap persidangan.

Saat pengacara Sukaja- I Made Kartika besama Gusti Randa mendatangi Kejari Tabanan, kantor Kejari dikawal ratusan anggota polisi. Hal itu untuk mengantisipasi keadaan yang mungkin tidak bisa diprediksi. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami