Tim Hukum DPP Hanura, Gusti Randa Siap Dampingi Sukaja
BERITABALI.COM, TABANAN.
Puluhan massa pendukung I Wayan Sukaja kecewa atas sikap Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Supari yang tidak ada di kantornya ketika pendukung setia Sukaja mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Jalan PB Sudirman, Danging Carik, Kamis (22/11).
Selain kecewa atas sikap Supari yang tidak ada di kantor, pendukung Sukaja juga merasa diingkari pasalnya permohonan penangguhan penahanan Sukaja sementara ditolak. Padahal pada Selasa (20/11) lalu Supari berjanji akan memproses secepatnya surat penangguhan penahanan Sukaja.
Pengacara Sukaja – I Made Kartika yang didampingi Tim Hukum DPP Partai Hanura Gusti Randa SH , dan Ketua DPD Hanura Bali Gede Ngurah Wididana, usai diterima Kasipidsus Kejari Tabanan Awaludin SH mengatakan untuk sementara permohonan penangguhan penahanan Sukaja ditolak.
“Hasil itu merupakan hasil telaah dari tim penyidik. Pertimbanganya untuk mempecepat proses penyidikan,” jelasnya. Kartika pun meminta para pendukung Sukaja dapat menerima keputusan tersebut dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Sementara itu Ketua DPD Partai Hanura Bali, IGN Wididana merasa kecewa atas ditolaknya permohonan penangguhan penahanan Wayan Sukaja oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan. Padahal semua proses pengajuan permohonan penangguhan penahanan Sukaja sudah dipenuhi.
“Terus terang kita kecewa dengan keputusan kejari Tabanan,” jelasnya. Meski kecewa Widiada yang kerap disapa Pak Oles mengajak masa pendukung Sukaja pulang ke rumah masing-masing dengan tertib. Tanpa dikomando, para pendukung Sukaja kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Tim hukum DPP Partai Hanura, Gusti Randa yang juga hadir menyatakan siap mendampingi Sukaja dalam persidangan nanti. Ia juga merasa kecewa karena penangguhan penahanan terhadap Sukaja untuk sementara tidak dikabulkan. Ia yakin kasus Sukaja masuk dimensi politik. Ia yang sebelumnya sempat menjenguk Sukaja di LP Tabanan menambahkan, dari beberapa dukumen, data dan fakta diyakininya tidak ada masalah hukum atau mengandung masalah hukum.
”Saya kira dimentsi politik sangat kental dalam kasus ini,” tegasnya. Sementara itu kejaksaan yang menjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidanan Korupsi pasal 2 Jungto 18 sangat tidak beralasan.
Karena apa yang Sukaja bukan memperkaya diri sendiri, merugikan uang negara, atau memperkaya orang lain. “Sama sekali tidak ada unsur korupsi yang dilakukan oleh Bapak Wayan Sukaja,” jelasnya. Dikatakanya, dalam peradilan pasal yang digunakan menjerat seseorang sering tidak sesuai. “Kami tidak menuntut kebebasan, hanya meminta kebijaksaan dari kajari berupa penangguhan penahanan,” tegasnya. Dan pihaknya siap membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar di persidangan. “Mari kita buktikan dipersidangan,” jelasnya seraya akan mendampingi Sukaja ketika proses ini masuk dalam tahap persidangan.
Saat pengacara Sukaja- I Made Kartika besama Gusti Randa mendatangi Kejari Tabanan, kantor Kejari dikawal ratusan anggota polisi. Hal itu untuk mengantisipasi keadaan yang mungkin tidak bisa diprediksi.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
