Pedofilia Belanda Dituntut 4 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Warga negara Belanda, Jan Jacobus Vogel (55), dituntut jaksa dengan hukuman penjara empat tahun, dalam kasus kejahatan pedofilia terhadap empat orang anak di Buleleng.
Tuntutan itu disampaikan jaksa Putu Ambara dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (7/3/2013). "Terdakwa telah merusak masa depan anak-anak," katanya usai sidang yang berlangsung tertutup itu.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan Vogel bersalah dengan sengaja melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vogel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta. Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara Vogel Geoffrey Nanulaitta menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang 20 Maret mendatang
Vogel ditangkap Polres Buleleng karena telah melakukan pelecehan seksual kepada empat anak usia 9-12 tahun, Oktober 2012 lalu. Dia sering bermain ke rumah korban yang rata-rata berlatar belakang kurang mampu dan memberi barang dan uang mulai Rp 5 ribu-10 ribu.
Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Peduli Anak Korban Pedofilia (JPAKP), mendesak kejaksaan memberikan hukuman berat kepada Jan Jacobus Vogel, warga negara Belanda yang saat ini menjadi terdakwa kasus pedofilia di Bali. Desakan ini disampaikan saat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Denpasar, Senin (4/3/2013).
Direktur LSM Committee Againts Sexual Abuse (CASA), Luh Ketut Suryani menyatakan, hukuman maksimal terhadap pelaku akan menjadi tolok ukur kembali atau tidaknya kejahatan pedofil beraksi lagi di Bali.
"Jangan karena beberapa tahun ini kasusnya meredup, kita lantas lengah. Ini karena sindikat pedofil masih ada di Bali, namun mereka pandai bersembunyi di balik hingar bingar pariwisata Bali," kata Suryani.
Reporter: bbn/psk