Edarkan Sabu, Sopir Ambulan Puskesmas Ditangkap Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Agus Eka Putra Abadi (33) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai sopir ambulan di Puskesmas 3 Tabanan, tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu. Ia kemudian digelandang ke kantor polisi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menangkap Gusti Ayu Made Parianti (30) yang merupakan teman tersangka. Keduanya positif mengunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Dwi Purwono SIK, Kamis (9/5) menegaskan tersangka Agus Eka Putra Abadi ditangkap saat hendak mengedarkan paket sabu-sabu di jalan Murai, Tabanan, Rabu (8/5). Saat itu sekitar pukul 17.00 anggota Satnarkoba Polres yang telah melakukan pengintaian terhadap tersangka langsung menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka polisi behasil mengamankan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing –masing per paketnya 0,1 . Setelah menangkap tersangka, anggotanya kemudian menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Anggrek, Tabanan.
Selain mengamankan barang bukti berupa bong dari botol minuman, 3 buah HP, sejumlah pelastik yang akan digunakan membungkus paket sabu-sabu, jaket, polisi juga mengamankan Gusti Ayu Made Parianti (30).
“Saat itu Gusti Ayu Made Parianti sedang berada di kos tersangka. Kita amankan kemudian kita periksa urinya ternyata positif mengandung narkoba,”jelas Kapolres
Dekananto.
Gusti Ayu Made Parianti yang berasal dari Kecamatan Penebel ini, mengaku sesaat sebelumnya memakai sabu-sabu. Kapolres Dekananto menambahkan, tersangka merupakan pengedar narkoba sabu-sabu dan telah memiliki pelanggan sebanyak 14 orang di Tabanan. Pihaknya masih mendalami dari mana tersangka membeli barang haram tersebut.
Atas perbuatanya, tesangka Agus Eka Putra Abadi dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 144 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dengan ancaman hukuman minimal penjara 4 dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 8 M. Sementara itu tersangka Gusti Ayu Made Parianti dijerap pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Agus yang sehari-hari sebagai sopir ambulan di Puskesmas 3 Tabanan mengaku kalau baru dua bulan mengedarkan narkoba. “Saya baru dua bulan mengedarkan narkoba,” jelas bapak tiga anak ini. Sementara itu Gusti Ayu Made Parianti yang bekerja sebagai karyawan konter HP mengaku hanya sebagai pemakai narkoba. Saat ditangkap ia pun mengakui baru saja menggunakan narkoba jenis sabu-sabu .
Keduanya yang masing-masing telah beristri dan bersuami mengaku memiliki hubungan sepesial. “Saya memiliki hubungan istimewa dengan dia ( Agus Eka Putra Abadi),” jelas ibu satu anak ini.
Reporter: bbn/nod