search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PDIP Gugat Kecurangan dan Perilaku KPU
Minggu, 26 Mei 2013, 18:52 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang pleno KPU Bali telah menetapkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (PastiKerta) unggul dalam Pilgub Bali. Tidak terima merasa dicurangi, PDIP mengaku akan mengajukan gugatan hasil Pilgub Bali tersebut.   

Wakil Sekjen PDIP Hasto Christianto menyatakan gugatan Pilgub Bali itu akan diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Kami akan ajukan dua gugatan, yakni terkait kecurangan hasil rekapitulasi dan perilaku jajaran KPU," ujarny, dalam keterangan resminya di kantor DPD PDIP Bali di Jalan Moncong Putih Denpasar, Minggu (26/5/2013).

Menurutnya, sidang pleno rekapitulasi suara di KPU Bali, dua saksi partai asuhan Megawati yang hadir menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi hari ini. Hasto beralasan, berdasarkan dokumen C1 otentik atau hasil rekapitulasi di tingkat TPS, kandidatnya Puspayoga-Sukrawan (PAS) sebenarnya lebih unggul dari paket PastiKerta.

"Paket PAS memperoleh suara 1.063.562, sementara pasangan Pastika-Sudikerta memperoleh 1.063.230 suara, dengan selisih suara 332," jelasnya.

 



Sebelumnya, Hasto sempat berharap KPU Bali masih membuka ruang untuk melakukan verifikasi atas hasil rekapitulasi yang berbeda dari PDIP atas berbagai temuan pelanggaran Pilgub Bali. "Namun sayang semua itu ditutup oleh KPU Bali yang bertindak sudah tidak netral dan seolah dibawah tekanan," tegasnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami