Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Mobil Non Plat DK Kena Tipiring
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Meskipun sudah berkali-kali ditindak, tapi nampaknya tak membuat jera bagi pada pemilik kendaraan, khususnya yang bernomor polisi luar Bali namun beroperasi di Bali.
Buktinya, Jumat (31/5) masih saja ada yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena si pemilik terjaring razia. Dendanya pun tidak sedikit, rata-rata diatas
seratus ribu.
Dalam sidang tipiring dengan hakim tunggal Gunawan Tri Budiono, ada beberapa perusahaan yang memiliki kendaraan bernomor luar Bali. Mereka diadili lantaran melanggar Perda 8 tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas. Sesuai aturan, kendaraan yang menetap di Bali wajib bermutasi atau balik nama ke plat Bali alias DK.
Pun demikian ada pembatasan bagi kendaraan luar Bali yang usianya lebih dari 5 tahun sampai 10 tahun sesuai jenis kendaraannya. ”Kalau tidak mau lagi (didenda), tolong disampaikan kepada pimpinan perusahaan saudara. Apakah (mobil berplat luar Bali) itu dikembalikan ke tempat asalnya, mutasi (menjadi plat DK) atau carikan kendaraan baru di sini,” tandas hakim kepada penanggung jawab perusahaan yang diadili.
Dalam sidang hari ini, ada beberapa perusahaan di Badung yang memiliki mobil box berplat luar Bali. Di antaranya PT Wings Surya di Mengwitani, perusahaan cat di Jalan Anggungan, Lukluk, dan sebuah perusahaan kelontong.
PT Wings Surya yang diwakili Budi mengaku ada lima kendaraan box berplat L. Oleh majelis hakim, setiap mobil dikenai denda Rp 300 ribu atau total kena denda Rp 1,5 juta. Hal yang sama bagi perusahaan kelontongan dan perusahaan cat yang masing-masing memiliki lima dan tiga mobil box berplat luar Bali.
”Mau kurungan atau denda?,”gertak hakim langsung dijawab minta didenda saja. Mereka pun langsung membayar denda melalui jaksa.
Salah satu PPNS Satpol PP Bali, AA Oka Suyadnyana yang ikut hadir dalam sidang ketika ditemui mengatakan bahwa Perda 8/2000 ini baru efektif dilaksanakan mulai tahun 2011. Katanya, hingga kini sudah 200-an pemilik mobil berplat luar Bali disidang tipiring.
”Intinya kalau beroperasi di Bali, ya harus bayar pajak di Bali," tandasnya.
Dia mengatakan, sesuai Perda, bagi pelanggarnya terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Makanya, dia menghimbau kepada masyarakat agar segera memutasi kendaraannya yang masih berplat luar Bali namun tinggal di Bali.
Untuk sementara ini, pihaknya baru menyasar kalangan pemilik mobil angkutan barang dan orang. Ke depan bukan menutup kemungkinan menyasar kendaraan roda dua.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3068 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
