Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mobil Non Plat DK Kena Tipiring

Denpasar

Jumat, 31 Mei 2013, 20:03 WITA Follow
Beritabali.com

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Meskipun sudah berkali-kali ditindak, tapi nampaknya tak membuat jera bagi pada pemilik kendaraan, khususnya yang bernomor polisi luar Bali namun beroperasi di Bali.

Buktinya, Jumat (31/5) masih saja ada yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena si pemilik terjaring razia. Dendanya pun tidak sedikit, rata-rata diatas
seratus ribu.

Dalam sidang tipiring dengan hakim tunggal Gunawan Tri Budiono, ada beberapa perusahaan yang memiliki kendaraan bernomor luar Bali. Mereka diadili lantaran melanggar Perda 8 tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas. Sesuai aturan, kendaraan yang menetap di Bali wajib bermutasi atau balik nama ke plat Bali alias DK.

Pun demikian ada pembatasan bagi kendaraan luar Bali yang usianya lebih dari 5 tahun sampai 10 tahun sesuai jenis kendaraannya. ”Kalau tidak mau lagi (didenda), tolong disampaikan kepada pimpinan perusahaan saudara. Apakah (mobil berplat luar Bali) itu dikembalikan ke tempat asalnya, mutasi (menjadi plat DK) atau carikan kendaraan baru di sini,” tandas hakim kepada penanggung jawab perusahaan yang diadili.

Dalam sidang hari ini,  ada beberapa perusahaan di Badung yang memiliki mobil box berplat luar Bali. Di antaranya PT Wings Surya di Mengwitani, perusahaan cat di Jalan Anggungan, Lukluk, dan sebuah perusahaan kelontong.

PT Wings Surya yang diwakili Budi mengaku ada lima kendaraan box berplat L. Oleh majelis hakim, setiap mobil dikenai denda Rp 300 ribu atau total kena denda Rp 1,5 juta. Hal yang sama bagi perusahaan kelontongan dan perusahaan cat yang masing-masing memiliki lima dan tiga mobil box berplat luar Bali.

”Mau kurungan atau denda?,”gertak hakim langsung dijawab minta didenda saja. Mereka pun langsung membayar denda melalui jaksa.

Salah satu PPNS Satpol PP Bali, AA Oka Suyadnyana yang ikut hadir dalam sidang ketika ditemui mengatakan bahwa Perda 8/2000 ini baru efektif dilaksanakan mulai tahun 2011. Katanya, hingga kini sudah 200-an pemilik mobil berplat luar Bali disidang tipiring.

”Intinya kalau beroperasi di Bali, ya harus bayar pajak di Bali," tandasnya.

Dia mengatakan, sesuai Perda, bagi pelanggarnya terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Makanya, dia menghimbau kepada masyarakat agar segera memutasi kendaraannya yang masih berplat luar Bali namun tinggal di Bali.

 



Untuk sementara ini, pihaknya baru menyasar kalangan pemilik mobil angkutan barang dan orang. Ke depan bukan menutup kemungkinan menyasar kendaraan roda dua.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami