Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Polisi Tangkap Penyelundup Penyu Hijau Untuk Sahur
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penyu hijau diburu bukan hanya untuk cinderamata, namun habitat yang dilindungi dan dilarang dikonsumsi dan diburu itu hingga kini masih menjadi idola untuk disantap.
Kali ini, Polresta Denpasar berhasil mengamankan para pelaku penyelundupan penyu hijau yang tergolong hampir punah tersebut. Dari pengakuan salah satu tersangka bernama Holik (44) bahwa ia memburu penyu hijau untuk dijadikan menu santap sahur.
"Saya tangkap penyu hijau untuk dimakan. Untuk menu sahur buka puasa lebaran ini,"ujarnya dihadapan petugas di Polresta Denpasar, Senin (29/7/2013).
Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi Ida Bagus Sarjana, selain membekuk Holik, petugas juga menangkap tersangka lain yakni Ridwan (27). Namun sayang, satu tersangka lainnya yaitu Bogel (27) berhasil lolos dalam pengrebekan dan hingga kini masih buron. "Ketiga tersangka semuanya berasal dari Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar," jelas Sarjana.
Digulungnya para tersangka penyelundup penyu hijau itu, kata Sarjana berasal dari laporan masyarakat tentang maraknya pencurian penyu hijau di kawasan Perairan Serangan. "Pada Jumat 26 Juli 2013, sekitar pukul 22.00 Wita, petugas Polresta Denpasar yang dipimpin IPDA Anak Agung Putu Wismara Putra menggelar patroli menggunakan kendaraan roda dua di sepanjang Perairan Serangan. Roda dua digunakan dalam operasi agar tidak menimbulkan kecurigaan," paparnya.
Benar saja, pada pukul 23.57 Wita saat petugas memasuki Pantai Laguna Pulau Serangan, mencurigai tiga orang nelayan yang sedang menyandarkan perahu jukung bernama 'AKBAR 06'. Saat dipergoki petugas, salah seorang dari tersangka yakni Bogel berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. "Dari tangan mereka pihaknya berhasil mengamankan 2 ekor penyu hijau. Satu dalam kondisi masih hidup, sementara satu telah disembelih," ungkap Sarjana.
Sarjana juga mengaku bahwa Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 77 ekor butir telur penyu hijau, 2 buah senter, 5 buah panah, 3 pasang plipes dan dua buah masker. "Tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"tegas Sarjana. (dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2928 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
