search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasek akan Seret Syarief dan Ibas ke Pengadilan
Senin, 20 Januari 2014, 17:44 WITA Follow
image

facebook

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mantan anggota Komisi IX DPR RI I Gede Pasek Suardika akan membawa kasus pemecatan dirinya ke pengadilan. Dia menganggap Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melanggar undang-undang tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).

"Demi mencari kebenaran dan tegaknya keadilan, saya secepatnya akan mengajukan ke pengadilan terhadap ketua harian dan sekjen," ujarnya saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Pasek menjelaskan pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosedur partai. DPP Partai Demokrat bertindak sewenang-wenang. "Kalau dari partai dia pleno dulu dan sebagainya. Kewenangan yang djalankan tidak sesuai dengan undang-undang adalah perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pasek diberhentikan oleh Partai Demokrat karena dianggap melanggar kode etik partai. Merasa tidak bersalah, mantan Ketua Komisi III DPR ini melawan.

 

Surat keputusan pemecatan diteken oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami