Ratu Ganja Corby Akhirnya Dibebaskan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, menyatakan Ratu Ganja dari Australia, Schapelle Leigh Corby, mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Amir, Corby mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan telaah dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami saat itu menelaah 1798 narapidana yang diikutsertakan dalam program pembebasan bersyarat. Setelah melalui telaah sudah 1291 narapidana yang terselesaikan dengan baik. Corby termasuk di dalam 1291 itu," jelas Amir di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Pembebasan bersyarat Corby ini sempat menuai kecama. Bahkan, Komisi III DPR mengirimkan surat ke Presiden SBY soal penolakan mereka ini. Menurut Amir, Corby mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
"Salah satu syarat seorang narapidana diberikan PB adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya register F (catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin dalam lapas, red)," ujar Amir menambahkan. Amir menambahkan, saat menjalani pembebasan bersyarat, Corby harus melapor ke BAPAD Denpasar, Bali, sesuai jadwal yang ditentutakan.
"PB Corby akan dicabut apabila melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan, tidak melaksanakan kewajiban melapor ke Bapas sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan," jelas Amir.
Reporter: bbn/net