Meski Bebas Bersyarat, Corby Dilarang Tinggalkan Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Meski 'ratu mariyuana' Schapelle Leigh Corby hari ini bebas bersyarat, namun terpidana penyelundup 4 Kg lebih mariyuana atau ganja asal Australia tetap dilarang meninggalkan Indonesia. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali Sunar Agus menyatakan usai bebas bersyarat, Corby diharuskan untuk wajib lapor dan tidak diperbolehkan meninggalkan Bali.
"Corby akan menetap di rumah kakaknya di kawasan Kuta, Bali. Ia akan menetap disana sampai seluruh proses hukum di Indonesia selesai," ujar Sunar di Denpasar, Senin (10/2/2014). Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, Farid Junaedi menambahkan Corby sudah keluar hari ini Senin (10/2) sekitar pukul 08.20 Wita.
Surat pembebasan bersyarat Corby diterima pada Minggu (9/2), namun pembebasan bersyarat Corby baru bisa dilaksanakan pada hari ini. "Corby sudah diserahkan kepada kejaksaan dan ke Balai LP untuk selanjutnya kepada pihak keluarga serta Konsulat Australia," imbuh Farid.
Saat menghirup udara bebas dan keluar dari LP Kerobokan Denpasar, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang di kawal ketat petugas tidak bisa diwawancarai oleh awak media.
Sebelum bebas bersyarat, Corby pada Mei 2012 silam itu sudah mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupa pengurangan masa hukuman 5 tahun.
Reporter: bbn/rob