search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kenaikan Airport Tax Bandara Tanpa Parameter Jelas
Selasa, 8 April 2014, 08:22 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Sharge (PSC) atau yang lebih dikenal dengan airport tax di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai mendapat sorotan. Kebijakan menaikkan airport tax di Bandara Ngurah Rai ini dinilai hanya memberatkan warga dan dilakukan tanpa parameter yang jelas.

Sorotan terkait kenaikan tarif airport tax di Bandara Ngurah Rai Bali antara lain disampaikan ahli infrastruktur Bali, AA Putu Ngurah Wirawan, di Denpasar (7/4/2014). Ngurah Wirawan mempertanyakan kebijakan  naiknya tarif airport tax Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan luar negeri yang semula sebesar Rp 150.000, disesuaikan  menjadi Rp 200.000, dan penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp. 75.000 dari sebelumnya Rp. 40.000.

"Wajar-wajar saja tarif dinaikkan, asalkan sudah ada perbaikan layanan penumpang di Bandara, seperti terminal yang luas, toilet yang bersih, ruang tunggu yang lapang, pengeras suara yang bagus, karpet ruang tunggu yang bersih, dan sebagainya. Tapi yang kini terjadi, masih ada karpet di ruang tunggu yang kotor, AC yang tidak dingin, dan pelayanan penumpang yang tidak memuaskan lainnya," ujar Ngurah Wirawan.

Calon senator atau DPD Bali ini menambahkan, parameter kenaikan tarif airport tax di Bandara Ngurah Rai, tidak bisa dilakukan sepihak oleh pihak Angkasa Pura. Harus ada keterlibatan YLKI, Pemda, serta akademisi di Bali. Ada penggodokan bersama, jadi ini bisa dipertanggungjawabkan, tersedia layanan yang seimbang. Kalau ini belum bisa dijelaskan dan belum dilakukan sosialisasi, semua pihak akan terkejut, akan timbul reaksi,"ujar Ngurah Wirawan.

Terkait hal ini, imbuh Ngurah Wirawan, pihak Angkasa Pura harusnya bisa memberi penjelasan terkait kenaikan tarif airport tax.

Menurut Ngurah Wirawan, tindakan Angkasa Pura yang menaikkan airport tax tanpa parameter yang jelas, merupakan salah satu bentuk arogansi Angkasa Pura.

"Saya siap jika diajak diskusi soal parameter kenaikan airpot tax ini, karena saya paham hitung-hitungannya," ujarnya.

Ngurah WIrawan menyatakan, kenaikan airport tax yang dilakukan tanpa parameter jelas dan memberatkan masyarakat ini merupakan salah satu kerugian Pemda karena tidak punya saham di bandara. Akibatnya Pemprov Bali dan Pemkab Badung tidak punya kontrol apapun di bandara, baik itu terkait parkir, keberadaan pedagang kecil di dalam bandara, dan sebagainya.
"Pemprov Bali tidak punya wakil di dalam manajemen bandara. Shutle bus sarbagita milik Pemprov Bali saja tidak bisa masuk ke dalam bandara, ini tidak boleh terulang lagi, jika bandara baru jadi dibangun di Buleleng,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) telah menetapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Sharge (PSC) untuk penerbangan dalam dan luar negeri di lima bandara yang dikelolanya. Penyesuaian PJP2U penerbangan dalam negeri dan penerbangan luar negeri ini akan diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

Untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tarif PJP2U penerbangan luar negeri yang semula sebesar Rp150.000, disesuaikan  menjadi Rp200.000 dan mulai berlaku tanggal 01 April 2014. Sedangkan tarif PJP2U penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp. 75.000 dari sebelumnya Rp. 40.000.

“Penyesuaian tarif PJP2U atau PSC ini sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas di Bandara I Gusti Ngurah Rai seperti pembangunan terminal internasional baru dengan luas 120.000 m² dan telah dioperasikan sejak bulan September 2013 serta renovasi terminal internasinal lama menjadi terminal domestik dengan luas 65.800 m²,” papar Co. GM Bandara Internasional  I Gusti Ngurah Rai,  I Gusti Ngurah Ardita di Denpasar, belum lama ini.

Ardita menambahkan, selain memiliki daya tampung yang lebih besar yaitu ±25 juta penumpang per tahun, pembangunan terminal baru internasional ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan system terbaru seperti Gedung Parkir dengan kapasitas 1.600 kendaraan dan system Hold Baggage Screening dimana penanganan bagasi penumpang akan lebih efektif, efisien dan dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi.

Menurut Ardita, penyesuian tarif  ini sudah terlebih dahulu dikoordinasikan dan komunikasikan dengan berbagai pihak terkait.

“Sebelumnya kami telah menyampaikan rencana penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan pada Oktober 2013. Selain mengajukan permohonan ke Kementerian, kami juga melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada stakeholder seperti Airlines, Imigrasi, Karantina, Bea & Cukai, INACA dan para mitra usaha, serta tidak lupa kepada pengguna jasa bandara yang dalam hal ini diwakili oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)” ujarnya.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami