Di Bali, Upah Buruh Banyak Dibawah UMR
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kesejahteraan buruh atau pekerja tiap tahunnya terus memprihatinkan. Berbagai persoalan kaum buruh juga mengahantui buruh di Bali dimana banyak temui upah buruh dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Atas kondisi miris itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengecam pelaku usaha yang masih banyak memperkerjakan buruh dan memberi upah di bawah UMR.
"Kami menyoroti upah rendah buruh di Bali. Kami melakukan survei di beberapa perusahaan di Denpasar dan Badung ternyata masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMR," kata ketua Divisi Advokasi Buruh LBH Bali, Haerul Umam di Denpasar, Bali, Rabu (30/4/2014).
Selain upah rendah buruh, LBH Bali, ujar Haerul juga menyoroti berbagai persoalan lain yang menghambat terwujudnya kesejahteraan buruh, baik pekerja di sektor formal maupun di sektor informal seperti Pembantu Rumah Tangga (PRT).
"Berbagai persoalan terkait buruh selain upah rendah itu seperti masih maraknya pekerja kontrak (outsourching), pekerja Harian (Daily Worker), dimana hak-hak mereka masih banyak yang terabaikan," jelasnya.
Menurut Haerul, peringatan May Day yang jatuh besok atau setiap 1 Mei harusnya menjadi momentum membangun kesadaran kolektif untuk perjuangan mewujudkan kesejahteraan buruh.
"Pada moment May Day ini, LBH Bali juga mendesak pemerintah daerah di Bali baik pemerintah provinsi maupun Kabupaten atau Kota untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hgak-hak buruh," tegasnya.
Sementara, Ketua Divisi Program LBH Bali Gede Agung Wirawan Nusantara menambahkan jika selama ini pihaknya selalu mengadvokasi persoalan yang dialami buruh di Bali.
"Beberapa tahun belakangan ini ada peningkatan kasus yang merugikan buruh. Selama bulan Januari sampai April tahun ini kami menerima pengaduan tiga kasus PHK buruh di Bali," imbuhnya.
Persoalan yang dialami buruh di Bali, sambung Agung Wirawan yakni adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa diberikan pesangon. Selain menangani kasus buruh di Bali, tambah dia, pihaknya juga selama ini mengadvokasi kasus calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Kami advokasi secara litigasi. Penanggung jawab dari penyalur TKI itu sudah dipidana. Sudah ada putusan inkrach dari pengadilan," paparnya.
Atas hal ini, LBH Bali menyampaikan keperihatinan menyusul adanya informasi pekerja pemprov Bali yang menerima gaji dibawah UMP, dan terdapat beberapa pekerja (sopir) yang tidak menerima gaji selama empat bulan.
"Ini menunjukkan bahwa sesungguhnya negara hingga saat ini tidak konsisten dan setengah hati dalam memenuhi hak pekerja dan juga masih rendahnya perlindungan bagi pekerja," ungkapnya.
Menyikapi persoalan yang menimpa buruh itu, pada moment May Day kali ini LBH Bali menyampaikan empat pernyataan sikap, yakni pemerintah harus serius dan konsisten memenuhi hak-hak normatif pekerja, melindungi dan membuat kebijakan yang berpihak kepada pekerja.
"Menindak tegas perusahaan atau pelaku usaha yang tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja. Mendorong dibentuknya pengawas perburuhan independen di Bali mengingat saat ini tenaga pengawas pemerintah masih sangat minim dan mendesak pemerintah untuk menghapus kebijakan sistem kerja kontrak dan outsourching," pungkasnya.
Reporter: bbn/rob