Penyelundupan Shabu Senilai Rp 1,43 Miliar Dalam Lukisan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau shabu-shabu seberat 715 gram senilai Rp1,43 miliar. Narkotika ini dikirim melalui paket pos dalam sebuah lukisan.
"Narkotika itu ditaruh di bagian belakang lukisan, dikirim dari Afrika Selatan ke sebuah alamat di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,"jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Made Wijaya, di kantor bea cukai Ngurah Rai Bali, Jumat (16/5/2014).
Dari pengungkapan kasus ini, bea cukai mengamankan I Nyoman Saputra selaku pemilik narkotika tersebut. Menurut pengakuan tersangka, paket narkotika ini dibeli dari seseorang di Afrika Selatan dan rencananya akan diedarkan di Bali.
Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil pencitraan mesin x-ray paket kiriman pos pada Rabu (14/5/2014).
Setelah diperiksa ternyata ditemukan bungkusan alumunium foil berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian belakang lukisan.
Reporter: bbn/net