search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyelundupan Shabu Senilai Rp 1,43 Miliar Dalam Lukisan
Jumat, 16 Mei 2014, 18:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau shabu-shabu seberat 715 gram senilai Rp1,43 miliar. Narkotika ini dikirim melalui paket pos dalam sebuah lukisan.

"Narkotika itu ditaruh di bagian belakang lukisan, dikirim dari Afrika Selatan ke sebuah alamat di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,"jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Made Wijaya, di kantor bea cukai Ngurah Rai Bali, Jumat (16/5/2014).  

Dari pengungkapan kasus ini, bea cukai mengamankan I Nyoman Saputra selaku pemilik narkotika tersebut. Menurut pengakuan tersangka, paket narkotika ini dibeli dari seseorang di Afrika Selatan dan rencananya akan diedarkan di Bali.

Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil pencitraan mesin x-ray paket kiriman pos pada Rabu (14/5/2014).

 

Setelah diperiksa ternyata ditemukan bungkusan alumunium foil berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian belakang lukisan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami