Salahgunakan Ijin Tinggal, 132 Warga Asing Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menyalahgunakan ijin tinggal, sebanyak 132 warga negara asing (WNA) ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari petugas Imigrasi Khusus Ngurah Rai dan petugas gabungan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Cucu Koswala menyatakan dari ratusan warga asing yang dibekuk itu, sebanyak 121 warga asing yang terjarin operasi sejak Januari-Oktober yang melanggar keimigrasian.
"Sementara sisanya yaitu 11 orang merupakan operasi petugas dilapangan dari tanggal 25-26 November ini," ujar Koswala.
Menurutnya, ratusan warga asing dari berbagai negara yang dibekuk itu, terbukti melakukan kegiatan dan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan ijin. Sebagian besar warga asing itu melanggar pasal 122 UU No 26 th 2011 tentang keimigrasian.
"Pada umumnya mereka ditangkap saat bekerja. Memakai visa kunjungan tapi dipakai untuk bekerja atau menyalahgunakan ijin tinggal," ungkapnya.
Ratusan warga asing yang ditangkap itu selanjutnya dideportasi ke negaranya masing-masing. Operasi ini dilakukan agar warga asing di Bali tidak melanggar aturan di Indonesia.
"Agar ada efek jera terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia, khususnya di Bali. Saat mereka ditangkap, ada yang berusaha melawan dan ada yang coba melarikan diri tapi berhasil kita tangkap," pungkasnya.
Reporter: bbn/net