KNPA Usul Kebiri Kelamin Pelaku Seksual Terhadap Anak
Selasa, 2 Juni 2015,
11:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) tengah mendorong pemerintah agar pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman yang berat.
Saat ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengaku telah mengusulkan revisi pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita sedang usul di komisi VIII DPR RI agar hukuman yang 15 tahun penjara menjadi seumur hidup, hukuman 5 tahun jadi 20 tahun, ditambah hukuman pemberar kastrasi atau kebiri kelamin dengan cairan kimia," ucap Aris, pada seminar 'Pola Asuh Dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan' di Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Senin 1 Juni 2015.
Aris memandang, hukuman tersebut patut diberlakukan untuk efek jera bagi kejahatan seksual yang makin hari makin merajarela di Tanah Air.
"Hukuman kebiri yang dijatuhkan tidak dalam kerangka mematikan fungsi reproduksi organ vital seseorang. Dia dimatikan sementara saja, nanti bisa berfungsi lagi setelah masa hukumannya habis sehingga saya kira tidak melanggar HAM," jelasnya.
Menurut Aris, secara teknis jika pengadilan memutuskan pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman kebiri, maka dokter akan memberikan cairan kimia tertentu kepada para pelaku.
"Beberapa negara lain, hukuman kebiri juga diberlakukan. Bedakan antara mematikan sementara, dengan tidak memfungsikannya selamanya," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob