Polhut BKSDA Tangkap Pemilik Warung Lawar Penyu Tewel
Jumat, 5 Juni 2015,
18:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pada Jumat tanggal 5 Juni 2015 pukul 11.15 WITA, Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Bali telah menangkap pemilik warung/rumah makan Lawar Tewel atas nama I Ketut Sumerta alias I Ketut Perit, yang berlokasi di Jalan Ida Bagus Mantra, tepatnya di seberang pompa bensin (SPBU Pertamina) Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Pemilik warung tersebut diduga kuat memperniagakan, memiliki, menyimpan bagian satwa yang dilindungi berupa 56 (lima puluh enam) kilogram daging penyu hijau (Chelonia mydas). Daging penyu hijau tersebut disimpan dalam freezer.
"Menurut keterangan pelaku, daging penyu hijau tersebut dibeli dari nelayan Jawa untuk diolah menjadi masakan Bali (lawar penyu),"jelas Plh Kepala Balai KSDA Bali, Sumarsono, dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi beritabali.com.
Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Pelaku diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda Rp 100.000.000. Barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) kilogram daging penyu hijau tersebut diamankan dan disimpan di kantor Balai KSDA Bali. "Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai KSDA Bali tengah memeriksa pelaku,"ujar Sumarsono.
Berita Gianyar Terbaru
Reporter: bbn/rls