Menipu dan Berjudi Online, Puluhan Warga Tiongkok Ditangkap
Jumat, 21 Agustus 2015,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Imigrasi Ngurah Rai Bali untuk kesekian kalinya menanggkap Warga Negara Asing (WNA) asal RRT dan Taiwan. Penangkapan 48 orang WNA kali ini, lantaran puluhan WNA ini diduga melanggar izin tinggal keimigrasian dengan melakukan judi online dan penipuan.
Plt. Kakanim Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tieldwight Sabaru didampingi Kabid Wasdakim, Mohamad Soleh dan Humas Danny Ariana menyatakan dalam penangkapan ini salah seorang WNA terluka karena mencoba kabur dengan melompati tembok setinggi 7 meter.
Adapun kronologis penangkapan, Papar Sabaru, awalnya Kepala seksi pengawasan keimigrasaian ngurah rai bersama tim penindakan keimigrasian berjumah 14 orang memeriksa rutin di vila Bali resident, yang berlokasi di Jl. Goa Gong No 5 jimbaran, Kuta Selatan. Setibanya dilokasi, anggota Bidang Wasdakim, mengetok pintu minta ijin pemilik vila untuk masuk, namun tidak ada respon. Sehingga anggota imigrasi secara terpaksa memasuki vila tersebut.
Saat masuk ke vila, terlihat ada tiga WNA yang diduga RRT berusaha melarikan diri dari petugas. Upaya tersebut berhasil digagalkan karena lokasi tersebut sudah dijaga dan diamankan oleh tim Wasdakim di setiap sisi belakang rumah.
"Ada seorang WNA yang berusaha kabur dan mengalami cidera luka dikaki karena melompat dari tembok setinggi 7 meter," ucapnya, Jumat (21/8/2015).
Akhirnya, anggota Tim Wasdakim mengamankan seluruh lokasi vila dan ditemukan ada 47 orang WNA RRT dan 1 orang WN Taiwan dengan tidak dilengkapi dokumen identitas diri maupun dokumen keimigrasian. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Tim Wasdakim mengamankan 48 WNA ini dalam satu ruangan dan segera melakukan pendataan serta pemeriksaan awal terhadap mereka.
"Dalam penggledehan itu, diperoleh sejumlah barang bukti pendukung serta 26 pasport yang terdiri dari 25 paspor RRT dan 1 taiwan. Dari 48 warga asing tersebut terdiri dari 13 perempuan 35 laki. Namun,22 pasport lainnya belum ditemukan," jelasnya.
Selain Pasport, petugas juga menemukan ada visa kunjungan. Namun sayang, para WNA ini tidak bisa menjelaskan tentang visa tersebut.
"Seharusnya mereka tahu persis akan kunjungan mereka. Mereka semua kami duga menggunakan sponsor tapi tidak mengenal siapa sponsornya dan untuk apa visa ini. Hanya tahu bisa masuk dan ada di Indonesia. Karenanya mereka Melanggar keimigrasian," tegasnya.
Sabaru mengaku puluhan WNA ini bisa dikenai sanksinya deportasi dan dilarang datang kembali di Indonesia. Sedangkan untuk dugaan kriminal yang dilakukan, menurutnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut karena dilakukan Tran nasional atau lintas negara dan kesulitannya sampai saay ini belum ada korban yang melapor.
Ditangkapnya WNA ini, kata Sabaru, sama dan mirip dengan yang ditangkap dari dua kali penangkapan sebelumnya. Dari pemeriksaan sebelumnya mereka tetap bungkam tidak mau menjelaskan apa yang dilakukan. Sabaru meyakini kedatangan WNA ke Bali ini modusnya secara bertahap dan tidak bersamaan.
"Jadi ini sudah ketiga kalinya penangkapan yang hampir sama. Pertama 36 orang, kedua 19 dan kini 48 orang. Yang 36 sudah dipulangkan dan 19 dalam proses," pungkasnya.[bbn/dws]
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/net