Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Buleleng Tangkap Pemasok Sabu di Kota dan Lovina

Jumat, 8 April 2016, 01:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/suartha

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Jaringan pemasok narkoba jenis sabu-sabu (SS) digerebeg Unit Buser Sat Res Narkoba Polres Buleleng di Desa Kayuputih Melaka Kecamatan Sukasada. Satu paket SS seberat 0,53 gram ditemukan di dompet pelaku.
 
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang menguasai wilayah Kota Singaraja dan Kawasan Lovina dalam sebuah penggerebegan di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih Melaka. Dua orang diamankan, diantaranya Putu Hendri Meilana alias Debah (32) warga Dusun Kelod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dan Komang Ariawan alias Arik (30), pemilik rumah di Dusun  Buana Sari Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada.
 
“Si Debah ini adalah kelompok pengedar yang ada di wilayah kota maupun di wilayah Lovina, kenapa saya bilang begitu ?, tentunya dengan alat bukti yang ada, awalya Debah ini sudah menjual barang itu di Temukus, hasil pengintaian kita, si Debah ini akan melaksanakan kegiatan mengkonsumsi bersama-sama narkotika di rumahnya Arik,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP. Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (7/4/2016).
Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi menemukan sejumlah barang bukti pendukung termasuk satu paket sabu yang dibungkus flip plastik di dompet milik Putu Hendri Meilana alias Debah. “Saat itu Debah ke rumah Arik di Desa Kayuputih, pada waktu itu kita intai, Debah memasuki rumah yang kita target dan saat masuk rumah kita tangkap dan kita menemukan barang bukti seperti bong, sabu-sabu seberat 0,53 gram dan HP,” papar Agus Dwi Wirawan.
 
Upaya pengembangan dilakukan, pelaku mengakui telah memasok shabu-shabu di Kota Singaraja dan Lovina, termasuk polisi mengidentifkasi transaksi yang akan dilakukan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.
 
“Dari Debah ini dia berkomunikasi dengan kelompok Kaliasem, ada beberapa kelompok yang kita duga juga sebagai pemain wilayah kota, tentunya saya tidak bisa bongkar siapa orang-orang itu, karena kita gerebeg di sana kita memerlukan beberapa alat bukti pendukung yang bisa kita masukan dia ke Undang-Undang 35 tahun 2009,” ujar Kasat Res Narkoba.Di Desa Kaliasem, polisi mengamankan enam orang yang diduga akan melakukan pesta sabu-sabu, namun dalam penangkapan itu polisi tidak menemukan barang bukti narkoba sehingga kasusnya masih dilakukan pengembangan.
 
Dalam penanganan kasus itu, Putu Hendri Meilana alias Debah dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, demikian juga terhadap Komang Ariawan alias Arik, selain dijerat Pasal 112 ayat (1), juga dijerat dengan Pasal 131 mengetahui tidak melaporkan dan penguna narkotika jenis sabu-sabu.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami