search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
GrabCar dan Uber Ilegal , Dilarang di Bali, Ini Alasannya
Kamis, 19 Mei 2016, 07:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. GrabCar dan Uber Taksi dinyatakan ilegal dan dilarang beroperasi di Bali. Apa alasannya?
 
Setelah beberapa bulan membandel dan nekat melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali, akhirnya Organda Bali memanggil pihak GrabCar dan Uber Taksi ke Kantor DPD Organda Bali di Jalan Surapati, Denpasar, Rabu (19/5/2016).
 
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua III DPD Organda Bali Wayan Pande Sudirta, dihadiri Wakil Ketua I DPD Organda Bali I Ketut Widi, Wakil Sekretaris DPD Organda Bali I Wayan Rana, dan dr. Putu Gede Panca Wiadnyana selaku Biro Moda Angkutan Taksi DPD Organda Bali, serta dari pihak Uber taksi diwakili Cokorda Bagus, Wisnu Dharma.
 
Namun sayang, pihak GrabCar malah mangkir dari panggilan resmi Organda Bali. Mangkirnya, Grabcar seolah setali tiga uang dan bersamaan dengan ketidakhadiran Ketua DPD Organda Bali, Eddy Dharma beserta I Nyoman Arthaya Sena, selaku Biro Moda Angkutan Sewa dan Pariwisata.
 
Pande yang terlihat kesal terhadap situasi yang janggal ini memberikan pemahaman kepada pihak Uber Taksi jika selama bertindak salah dan melanggar aturan karena Uber Taksi dan GrabCar selaku penyedia jasa aplikasi bertindak selaku penyelenggara transportasi. Padahal, lanjut Pande, sesuai Peraturan Menteri (PM) 32 tahun 2016 dan Keputusan Menteri (KM) 35 tahun 2009 jika perusahaan aplikasi jika tidak berbadan hukum atau tidak bekerjasama dengan koperasi angkutan yang berizin tidak boleh sebagai penyelenggara maupun operator.
 
"GrabCar dan Uber Taksi kalau masih belum berbadan hukum dia tidak boleh berlaku sebagai operator namun hanya sebatas aplikasi saja. Pada intinya dibenarkan memakai aplikasi, namun perusahaan berbasis IT wajib bekerjasama dengan koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Selama ini GrabCar dan Uber Taksi tidak merekrut koperasi berizin atau yang direkut banyak bukan penyelenggara tapi sopir pemilik mobil," tegurnya kepada pihak Uber Taksi yang dipangil ke Organda Bali.
 
Sesuai KM 35 dan PM 32, lanjut Pande, penyedia aplikasi tidak boleh berlaku sebagai penyelenggara angkutan. Pasalnya, dalam Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri Perhubungan tindakan layanan aplikasi sebagai penyelenggara dilarang dan tidak diperbolehkan.
 
"Kalau masih GrabCar dan Uber Taksi seperti sekarang berarti melanggar. Ini yang tidak dipahami oleh penyedia aplikasi. Pak Eddy selaku Ketua Organda Bali terkesan tidak mau memanggil GrabCar dan Uber Taksi yang jelas-jelas salah dan melanggar aturan selama ini," tegasnya.
 
Organda Bali, sambung Pande, harusnya melakukan tugas monitoring, namun justru tidak melakukan hal itu. Menurutnya, Organda Bali juga harusnya paling peka terhadap masalah GrabCar dan Uber Taksi tapi selama ini justru Eddy Dharma sebagai Ketua Organda bali hanya diam saja tidak melakukan gerakan apa terhadap perusahaan aplikasi yang ditentang banyak pihak tersebut.
 
"Saya dari awal sudah menyampaikan hal ini ke Ketua Organda Pak Eddy tapi tidak didengarkan tapi akhirnya saya bicara sama media, karena penyaluran saya mentok di Organda. Anehnya lagi, Pak Eddy dan Pak Artaya Sena yang sangat getol membela GrabCar selama ini justru seolah menghindar dan tidak berani datang dalam diskusi ini," sindirnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, dr. Putu Gede Panca Wiadnyana selaku Biro Moda Angkutan Taksi DPD Organda Bali kembali menegaskan kepada pihak Uber Taksi dan GrabCar jika dalam PM 32 dan KM 35 sudah sangat jelas aturan mainnya dalam angkutan, dimana aspek legal dari penyelenggara dan aspek legal penyedia layanan. Semestinya, ujar Panca, jika Uber Taksi dan GrabCar jika tidak bekerjasama dengan koperasi angkutan dan bertindak sebagai penyelenggara angkutan di Bali maka semestinya ia harus berbadan usaha dengan mengurus izin di Bali dan memiliki kantor perwakilan di Bali.
 
"Harusnya mereka (GrabCar dan Uber Taksi) jika sebagai operator ada izin kendaraaan dan izin penyelenggara. Dua-duanya berbentuk badan usaha," imbuhnya.
 
Selain itu, lanjut Panca, dalam melakukan kerjasama bisnis antara penyedia aplikasi harusnya B to B bukan person to persen. Baginya, pihaknya tidak mempermasalahkan aplikasi tapi jangan bertindak sebagai operator atau penyelenggara jika belum melakukan hal itu.
 
Panca juga berharap Uber Taksi dan GrabCar mematuhi larangan Gubernur Bali yang juga sebagai  pembina Organda Bali. Ia juga meminta GrabCar dan Uber Taksi jangan terus-terusan melanggar dan berlindung dibalik izin angkutan sewa pribadi yang berlaku sebagai pelaksana bukan penyelenggara.
 
"Selama ini khan GrabCar dan Uber Taksi, mobil yang diajak kerjasama kena pajak tapi aplikasinya tidak berbadan usaha dan tidak bayar pajak angkutan. Jadi tolong GrabCar dan Uber Taksi ada aturan jelas tolong ikuti aturan tersebut," tandasnya.
 
Setelah diberi pengertian dan pemahaman dari pihak Organda Bali, akhirnya pihak Uber Taksi yang mengutus Cokorda Bagus dan Wisnu Dharma itu akhirnya mengakui selama ini pihak Uber Taksi berbuat kesalahan dan melanggar SK Gubernur Bali. Ia juga berterus terang jika selama ini pihaknya tidak pernah terima SK Gubernur dan hanya tahu dari pemberitaan media massa.
 
"Saya memang belum mengerti selama ini aturan ini. Nanti kita benahi di Uber agar tidak melanggar lagi. Saya baru menyadari kesalahan," ucap Cokorda Bagus dihadapan pihak Organda Bali.
 
Cok Bagus mengakui kesalahan lainnya jika Uber sebagai perusahaan aplikasi memang bekerjasama dengan pihak yang tidak berlaku penyelenggara tapi pelaksana. Pihak Uber juga berterus terang jika tidak semua angkutan yang diajak kerjasama memiliki izin sebagai penyelenggara namun baru sebatas pelaksana atau hanya sebatas kerjasama dengan para sopir secara pribadi yang semestinya semata pelaksana semata.
 
"Iya larangan Gubernur kita labrak. Dulu sebenarnya, kita mau ngobrol dengan pihak Gubernur Bali dan kita bersurat untuk audiensi. Saya akui juga setelah larangan SK Gubbernur kita tetap beroperasi melabrak SK Gubernur itu," akunya.
 
Atas kesalahan pihak Uber, Cok Bagus berjanji kedepan akan mengajak kerjasama para penyelenggara angkutan dan tidak lagi bekerjasama dengan pelaksana angkutan. Ia juga mengaku akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat untuk perbaikan dan koreksi terhadap Uber. "Kita sampaikan dulu ke manager, dia lagi di surabaya sekarang. Dan kita akan laporkan kepusat biar ditindak lanjuti," janjinya.
 
Diakhir pertemuan itu, Widi dan Pande meminta pihak GrabCar dan Uber Taksi untuk stop beroperasi sampai memenuhi aturan yang berlaku selama ini dan bisa mematuhi SK Gubernur Bali.[bbn/dws]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami