search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Roby Geisha Hari Ini Akan Jalani Sidang Putusan
Senin, 23 Mei 2016, 12:55 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar- Gitaris group band Geisha, Roby Satria hari ini  Senin (23/5/2016) akan jalani siding putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebelumnya Roby Satria telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 bulan penjara, karena telah terbukti membawa ganja 1,5 gram. 
 
Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Akriani Adikarini mengatakan, setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaiman yang diatur diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a tentang undang-undang narkotika tahun 2009.
 
Dengan adanya hal tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan dikurangi masa hukuman. 
 
Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Roby telah kedapatan menerima ganja seberat 1,5 gram dari seorang tukang gojek pada 19 November 2015 di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.[der/bnn] 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami