search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejati Bali Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Ijin Angkutan
Senin, 20 Juni 2016, 20:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pengungkapan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan calon ijin angkutan di Bali terus menunai kecaman, lantaran penegak hukum dinilai lamban dan kendor serta 'masuk angin' dalam menuntaskan kasus tersebut. 
 
Bahkan Kejati Bali dituding sudah 'turun mesin' alias berhenti ditengah jalan sehingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa turun mengambil alih kasus yang disinyalir melibatkan sejumlah orang penting di tubuh Organda dan petinggi di Dishub Bali.
 
Sayangnya ibarat kura-kura berjalan, proses penyelidikan di kejaksaan dinilai sangat kendor, bahkan malah balik mundur menyatakan kasus ini tidak menemukan uang negara yang dirugikan. Padahal dari pengungkapan pihak Dispenda Bali, sudah jelas-jelas praktek pungli dan calo ijin angkutan sebagai modus baru penggembosan pajak negara. 
 
Bagaimana tidak, jika dihitung setahun saja, uang miliaran rupiah yang seharusnya menjadi pemasukan kas daerah Provinsi Bali melalui pajak progresif malah mencair di kantong-kantong oknum tertentu yang sengaja bermain meloloskan ijin angkutan seakan-akan sesuai prosedur, namun lewat jalur yang tidak resmi.
 
"Memang pengurusan ijin, seperti ijin angkutan sewa atau pariwisata sesuai prosedur. Bahkan sudah mengantongi rekomendasi dari Dishub Bali serta persyaratan lainnya, namun prosesnya tidak lewat jalur yang resmi. Misalnya dari dealer bisa bermain, termasuk lewat jalur Organda juga bisa meloloskan ijin-ijin itu. Uangnya tidak masuk ke pihak dealer ataupun Organda, tapi ke kantong masing-masing oknum yang diajak bermain," ucap sumber di intenal Organda Bali yang namanya enggan disebut, Senin (20/6/2016).
 
"Apalagi akhirnya sengaja ijin ditahan atau tidak dikeluarkan Dishub Bali. Jadinya otomatis kendaraan seolah-olah memakai ijin angkutan, agar bisa terhindar dari pajak progresif. Jadi bisa dibayangkan jika satu orang saja bisa memiliki puluhan kendaraan, berapa miliar uang negara yang dikemplang pajaknya," imbuhnya.
 
Gagalnya kejaksaan mengungkap 'benang merah' dibalik permainan pungli dan calo ijin angkutan itu, juga sangat disesalkan Ketua LSM JARRAK Bali, I Gede Pande Eka Prayika sebagai salah satu LSM yang bergerak mengawasi tindak pidana korupsi di Bali. 
 
Menurutnya, jika bola liar dari pungli dan calo ijin angkutan di Bali tidak mampu ditangkap oleh kejaksaan, pihak KPK bisa turun menelanjangi kasus itu. Apalagi di Indonesia banyak kasus penyuapan kepada penegakan hukum. 
"Disinilah penegakan hukum di Bali harus menjadi perhatian khusus, ada apa dibalik kasus hukum di Bali? Kalo sampai terbukti setiap kasus-kasus di Bali masuk angin, berarti penegakan hukum di Bali bisa kita katakan darurat penegakan hukum. Jangan sampai KPK menemukan adanya pungli di tubuh penegakan hukum di Bali. Kalo sampai terjadi seperti itu, kepada siapa lagi masyarakat percaya kalo sistem peradilan dan penegak hukum seperti ini? Istilahnya dari kesebelasan sepak bola, hukum harusnya sebagai penjaga gawang yang berada dibelakang untuk menjaga keadilan," tegasnya saat dihubungi awak media.
 
Pande mengaku, kasus yang diduga menyeret sejumlah oknum yang bernaung di Organda dan Dishub Bali pengungkapannya sangat janggal. Karena penyidik malah mengarahkan kasus ini ke ranah pungutan rekomendasi ijin dari Organda yang notabene sebagai organisasi swasta, sehingga bisa berakhir dengan kesimpulan tidak ada menemukan nilai kerugian negara. 
 
Padahal indikasi lain semestinya bisa menyeret oknum Organda dan Dishub Bali, karena akibat permainan ijin itu telah merugikan pemasukan kas daerah yang bisa dibuktikan dengan gembosnya pajak progresif di Dispenda Bali.
 
"Kalo memang itu terbukti kenapa rekomendasi ijin angkutan yang dipermainkan itu tidak dicabut saja, itu kan sudah jelas-jelas merugikan negara (tidak bayar pajak progresif, red). Lho kalo masyarakat biasa yang tidak bayar pajak, kan kena tilang. Bisa dong, Ombusman segera kita minta turun memeriksa kejanggalan proses perijinan angkutan itu, kalo memang terjadi pelanggaran disana," tegasnya lagi.
 
"Biar kasusnya terang benderang, karena sudah jelas-jelas ada kerugian negara karena sengaja menghilangkan potensi pajak. Kejaksaan juga jangan sampai tutup mata terhadap dugaan kasus tersebut, sehingga KPK bisa turun menelusuri aparat hukum yang malah ikut bermain. Kita segera kirim surat ke Kejati Bali, kita akan kawal dan awasi sampai tuntas kasus ini," tandasnya. 
 
Seperti diketahui, kendornya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap kasus pungli dan calo ijin angkutan di tubuh Organda dan Dishub Bali menunai sorotan pedas. Apalagi sebelumnya kejaksaan mengaku segera mengekspos para tersangka dibalik kasus tersebut. Namun belakangan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti malah menghentikan kasus ini dengan alasan tidak menemukan nilai kerugian negara. 
 
Padahal indikasi permainan ijin angkutan itu, berpotensi sangat merugikan keuangan negara, seperti pajak progresif yang tidak masuk ke kas negara ataupun potongan subsidi pajak yang seharusnya diterima negara malah menjadi modus penggembosan pajak negara.
 
Hal tersebut sebelumnya juga dipertanyakan oleh Wakil Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung, Drs. I Wayan Suata yang pertama kali membongkar kasus itu. Bahkan gagalnya mengungkap kasus itu dituding karena kejaksaan sudah "masuk angin", sehingga mulai melempem mengusut tuntas oknum Organda dan Dishub Bali yang bermain dibalik kasus ini. [bbn/dws/psk].

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami