22 Juta Warga Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Selasa, 13 September 2016,
06:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Semarang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017.
"Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP," katanya, Senin (12/9/2016).
Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah.
Maka dari itu, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September 2016 diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.
Mengenai ketersediaan blanko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.
"Tentunya harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan," jelasnya. [bbn/idc/psk]
Reporter: -