Polri: Ahok Tersangka Penistaan Agama
Rabu, 16 November 2016,
11:31 WITA
Follow
![image](https://beritabali.com/uploads/berita/Polri-Ahok-Tersangka-Penistaan-Agama_752593.jpg)
Hari ini, Rabu (16/11) Ahok Resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. [source: istimewa]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com - Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Aris Dono Sukamto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Kabareskrim menjelaskan pihaknya menerima 14 laporan. Pemeriksaan dimulai sejak 10 Oktober 2016 dengan memulai langkah pemeriksaan video tanpa diubah.
BACA JUGA:
"Interview 29 saksi dan 39 ahli," ujar Kabareskrim.
Bareskrim juga melaksanakan gelar perkara secara terbuka dan terbatas telah dilakukan kemarin.
Terkait kasus ini, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat penyelidikan dan pencegahan ke luar negeri.
"Hari ini dikeluarkan surat penyidikan dan pencegahan supaya (Ahok) tidak ke luar negeri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Aris Dono Sukamto di Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Aris Dono Sukamto menjelaskan terjadi perbedaan pendapat di tim penyidik terkait penetapan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Perbedaan pendapat di tim penyidik yang berjumlah 27 orang," jelasnya.
Perbedaan pendapat itu terjadi karena ada perbedaan pendapat antara ahli-ahli yang diperiksa sebagai saksi. Meskipun tidak bulat, proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Masyarakat bisa melihat di pengadilan yang terbuka.
BACA JUGA:
Kabareskrim enggan menjelaskan diskusi yang terjadi di internal penyidik. Namun jelasnya, hari ini Ahok sudah menjadi tersangka. [idc/wrt]
Reporter: -