search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi akan Percepat Kasus Buni Yani
Sabtu, 26 November 2016, 08:15 WITA Follow
image

Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. [source: istimewa]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com - Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan mempercepat kasus dugaan penyebaran hasutan berujung SARA oleh Buni Yani. Kedepan Polisi akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Kami sudah fokus ya, untuk melengkapi berkas-berkas dan melakukan koordinasi dengan JPU, nanti penyidik tentunya akan mempercepat kasus ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11).
 
Awi pun tidak mempermasalahkan mengenai rencana pihak Buni Yani untuk melakukan gugatan praperadilan.
 
"Nggak ada masalah, itu memang sudah prosedur hukum. Itu salah satu untuk mengukur bahwasanya kinerja polisi ini betul atau tidak," ujar Awi.
 
Sebelumnya Kuasa Hukum, Buni Yani, Aldwin Rahardian berencana akan melakukan pra peradilan atas kasus kliennya tersebut.
 
"Untuk itu yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini, akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan, itu dulu sementara," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
 
Namun, untuk saat ini, Aldwin belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai langkah hukum yang akan ditempuh kliennya.
 
"Kawan-kawan kami masih lelah ya, belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja, jadi kami akan melakukan konpers dengan rekan-rekan media (nanti)," ujar Aldwin.
 
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. [idc/wrt] 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami