search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Hanya Tahan 3 Tersangka Terkait Makar
Sabtu, 3 Desember 2016, 14:00 WITA Follow
image

3 dari 10 orang tersangka dugaan makar ditangkap. [source: istimewa]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com - Jakarta. Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya akhirnya menahan 3 dari 10 orang tersangka yang ditangkap Jumat (2/12).
 
"Ada 3 orang yang ditahan. Mereka adalah J, R dan SBP," katanya di Jakarta, Sabtu (3/12).
 
Ia menjelaskan tiga orang itu dijerat pasal yang berbeda. Di mana dua orang terjerat pasal 28 UU ITE sedangkan satu orang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP.
 
"Dua orang UU ITE dan satu terkait penghasutan atau makar," bebernya.
 
BACA JUGA: 
Martinus menambahkan setelah pemeriksaan ada tujuh orang yang akhirnya sudah dipulangkan.
 
"Jadi dari 10 ada 7 dipulangkan karna subjektifitas penyidik. 3 orang ini J, R, dan SBP penahanan dilakukan mulai pukul 22:00 selama 20 hari kedepan," jelasnya.
 
Sebelumnya 10 orang yang ditangkap pada Jumat pagi karena dugaan akan melakukan makar.
 
"Tadi pagi antara jam 3 sampai jam 6 pagi penyidik Polda menangkap 10 orang. Mereka adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK," Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12).
 
Ia menjelaskan 10 orang ini dikenakan pasal yang berbeda. Baik terkait makar maupun pelanggaran UU ITE.
 
"8 diantaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar. Dua orang JA dan RK dikenakan pasal UU ITE pasal 28," jelasnya.[bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami