search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Awal Tahun 2017, Pemprov Bali Canangkan Perubahan Atas Tiga Perda
Sabtu, 14 Januari 2017, 08:00 WITA Follow
image

Sidang Paripurna Pertama Tahun Sidang 2017 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (13/1).

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mengawali Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Bali mencanangkan perubahan atas tiga Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Perda tersebut diantaranya Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2013-2018, Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gubernur Bali yang diwakili oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan tersebut dalam Sidang Paripurna Pertama Tahun Sidang 2017 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (13/1). 
 
Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2013-2018, Gubernur Bali menyampaikan bahwa RPJMD Provinsi Bali saat ini telah memasuki tahun ke empat, dan masih tersisa satu tahun anggaran. Hal ini sekaligus jadi alasan dilakukannya Raperda. Selain itu, Raperda juga dikarenakan dinamika perkembangan kebijakan nasional dan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan kebijakan yang mendasar. Salah satunya terjadi pergeseran kewenangan dan pembagian urusan dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota. 
 
Disamping itu, adanya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, juga menjadi alasan selanjutnya.“Pengajuan raperda ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta mengimplementasi prinsip good governance dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. 
 
Dalam sidang paripurna yang diiikuti sekitar 37 orang anggota DPRD Provinsi Bali ini, Gubernur juga menyampaikan rancangan atas Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Gubernur menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya untuk menggali berbagai potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya adalah retribusi pelayanan persampahan. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan persampahan termasuk golongan retribusi Umum. Kedepannya objek retribusi pelayanan persampahan yang akan diselenggarakan diantaranya pengangkutan sampah dari sumbernya atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah.
 
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum akan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Perhitungan retribusi akan meliputi biaya pengumpulan dari sumber sampah, biaya pengangkutan dari TPS ke TPA, biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampai dengan biaya pengelolaan. Dalam sidang paripurna  yang juga dihadiri Sekda Prov Bali Cok Pemayun serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Bali juga menyampaikan raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini membahas terjaminnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. 
 
Selain itu, dilihat pula keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta perkembangan sosial-ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan untuk mencabut peraturan daerah tersebut, dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai penggantinya. 
Di akhir sambutannya Gubernur Bali menyampaikan dalam upaya memantapkan substansi ketiga Raperda ini, secara internal telah dilakukan pembahasan oleh Tim Penyusunan Raperda, dengan melibatkan instansi dan para pemangku kepentingan. Selanjutnya, Gubernur berharap seluruh anggota Dewan dapat memberikan saran dan masukan demi penyempurnaan ketiga Raperda ini, baik secara substansial maupun secara teknis yuridis penormaannya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami