Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Munarman FPI Diperiksa 8 Jam di Polda Bali

Senin, 30 Januari 2017, 22:15 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist/net

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Didampingi 12 pengacara dari Jakarta, terlapor Munarman yang tersangkut kasus fitnah kepada warga Bali khususnya pecalang, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (30/1). Pemeriksaan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini berlangsung 8 jam lamanya dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. 
 
 
Dengan mengenakan kemeja batik biru, terlapor Munarman dicecar 25 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap juru bicara FPI itu berlangsung tertutup di lantai 3 Dit Reskrimsus Polda Bali. Sejumlah awak media tidak diperkenankan masuk dan dijaga dua petugas Provost Polda Bali. 
 
Disela-sela pemeriksaan, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, terlapor Munarman datang sekitar pukul 11.00 Wita dan dikawal 12 pengacara dari Jakarta. Juru bicara FPI itu dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan. 
 
“Ada 25 pertanyaan. Tadi sempat istrahat karena sholat duhur dan ashar dan dilanjutkan kembali pemeriksaan. Jadi sekarang masih berlangsung,” jelasnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kennedy.
  
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Munarman terkait apa yang dilakukannya 16 Juni 2016 lalu dan seluruh pertanyaan penyidik dijawab secara koorperatif. 
 
“Dari 25 pertanyaan pasti ada perkembangan dan masih belum selesai,” jelasnya. 
 
Pemeriksaan akan terus dilakukan dan bisa saja selesai hari ini. Namun apabila terlapor Munarman merasa kelelahan dan mengaku sakit, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.
 
“Kalau terlapor merasa sakit dan lelah tidak bisa dipaksakan dan bisa dilanjutkan lain waktu,” ungkap mantan Kabag Binkar Biro Ops Polda Bali ini. 
 
Untuk kasus dugaan fitnah ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali telah memeriksa 23 saksi dan kemungkinan pemeriksaan saksi akan bertambah. Saksi saksi yang diperiksa berasal dari Bali yakni sebagian dari elemen masyarakat Lintas Agama di Bali yang melaporkan kasus fitnah tersebut. 
 
“Saksi untuk terlapor Munarman belum ada,” ujarnya.
 
Apakah setelah pemeriksaan akan ada peningkatan status terhadap yang bersangkutan? AKBP Hengky menjawab tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya. Sejauh ini pertanyaan penyidik bisa berkembang tergantung dari jawaban terlapor Munarman.
 
Soal adanya tanggapan pemeriksaan Munarman tidak bisa dilakukan di Bali  berdasarkan locus delicity, ditanggapi Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy. Dia mengatakan, dalam kasus ini terlapor Munarman dijerat dengan UU ITE Pasal 28 a Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara. 
 
“Jadi kalau kita mengacu pada UU ITE Pasal 28 a Ayat 2 dan ini memang tidak menganut locus delicity. Maka di Juntokan dengan Pasal 156,” tegasnya.
 
Selama pemeriksaan berlangsung, Kombes Kenedy mengatakan, kondisi Munarman masih sehat. Lamanya pemeriksaan kemungkinan pertanyaan dari penyidik mengembang berdasarkan jawaban dari terlapor. 
 
“Tadi kami juga sudah menunjukkan rekaman video terkait komentarnya. Tapi kita tunjukkan cuplikan secara spesifik yang ada muatannya saja,” bebernya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami