Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tetapkan Tersangka Penusukan dan Pengeroyokan Geng Motor

Rabu, 1 Februari 2017, 11:03 WITA Follow
Beritabali.com

Tersangka kasus penusukan dan pengeroyokan di Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran, Denpasar. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Enam geng motor diamankan ditempat terpisah oleh jajaran Polsek Denpasar Selatan terkait aksi penusukan dan pengeroyokan di Jalan By Pass Pesanggaran Denpasar, pada Rabu (25/1) dini hari. Keenam geng motor tersebut adalah FS (16), PGN (22), IS (21), EYA (22), I G K B S A (17), IWS (18). 
 
[pilihan-redaksi]
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua pelakunya yakni IGKBSA dan IWS sebagai tersangka, sedangkan empat lainnya sebagai saksi.
 
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Aris Purwanto, keenam pemuda diamankan, pada Senin (29/1) sekitar pukul 03.30 dini hari. Keenamnya diamankan terkait kasus penusukan dan pengeroyokan di Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran, Denpasar. 
 
“Setelah menjalani pemeriksaan, dari enam pemuda itu dua ditetapkan sebagai tersangka yakni IGKBSA dan IWS,” jelasnya, Selasa (31/1) kemarin.
 
Kompol Aris mengatakan penusukan dan pengeroyokan ini diduga akibat pengaruh minuman keras. Pasca kejadian Rabu (25/1) dini hari, para pelaku mabuk dan tersinggung karena korban mengeber motor ketika enam pemuda tersebut sedang kongkow di depan SPBU Pesanggaran Denpasar.
 
Merasa tersinggung, mereka mengejar korbannya, IBA. Dalam kasus tersebut, IGKBSA menusuk korban dengan pisau lipat sebanyak empat kali. Sementara IWS mengakhiri tindak kekerasan dengan memukul menggunakan rantai kalung sebanyak satu kali di bagian kepala kiri korban.
 
[pilihan-redaksi2]
“Dalam catatan kepolisian, tersangka IGKBSA yang masih anak-anak ini pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasus pencurian pada tahun 2014 dan 2016,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 
 
Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai kalung, satu buah pisau lipat yang sudah dimodifikasi dan satu unit spm Honda Beat warna putih DK 6251 DW. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami