Siap Digugat, Polda Bali Juga Siap Jemput Paksa Munarman FPI
Kamis, 9 Februari 2017,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, menegaskan pihaknya mempersilahkan Munarman menggugat, dan Polda Bali sudah siap menghadapinya.
Seperti dilansir di media, kuasa hukum Munarman berencana melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (09/2) besok atau Jumat (10/2) lusa. Gugatan peradilan tersebut dilakukan Munarman yang tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, AKBP Hengky mengatakan Polda Bali sudah mempersiapkan langkah hukum apabila praperadilan Munarman tersebut terlaksana.
“Bagi kami Polda Bali tidak masalah Munarman melayangkan gugatan praperadilan. Praperadilan adalah hak setiap warga negara dan kami sudah bersiap diri menghadapinya,” tegasnya.
Dijelaskannya, penyelidikan hingga tahap penyidikan yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dalam memeriksa Munarman sudah sangat profesional. Artinya, penetapan Munarman sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi saksi, saksi ahli, surat dan petunjuk.
“Jadi, terhitung sejak Rabu (7/2), Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap pecalang di Bali,” tegas mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini.
Selain itu, penyidik Polda Bali telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Munarman, ke markas FPI di Jakarta, untuk diperiksa sebagai tersangka tertanggal 10 Februari mendatang.
“Hingga kini, kami belum menerima konfirmasi dari anggota perihal penyerahan surat pemanggilan tersebut apakah sudah sampai ke tangan Munarman. Kita akan keep contact,” terangnya.
Menyusul pemanggilan Munarman untuk kedua kalinya ini, AKBP Hengky mengatakan tidak ada pengamanan khusus. Namun selama pemeriksaan berlangsung Munarman sudah menjadi tanggungjawab Polda Bali.
“Selama saudara Munarman ada di tempat kami maka tanggung jawab ada di Polda Bali. Tapi tidak menutup kemungkinan kami akan memonitoring yang bersangkutan,” tuturnya.
Dalam pemanggilan tersebut, apabila Munarman tidak datang pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua dan ketiga. Jika hingga pemanggilan ke tiga tidak datang juga, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali akan menjemput paksa Munarman.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl