Terdakwa Kasus Narkotika Ambil Paket Dengan Surat Kuasa
Selasa, 21 Februari 2017,
17:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa kasus narkotika asal Singapura, Muhammad Faliq bin Nurdin, Senin (20/2) kemarin kembali disidangkan. Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Mendra menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah I Putu Agus Hariawan, Komang Gede Gelgel, dan I Wayan Deni Kirsna Subawa.
Ketiga saksi adalah pegawai Kantor Bea dan Cukai, Denpasar. Namun, dari keterangan Agus Heriawan, saksi yang pertama diperiksa tidak banyak yang dapat diungkap. Pasalnya, sekasi tidak ikut serta, baik dalam penangkapan maupun saat pemeriksaan barang bukti paket yang diterima terdakwa. Tapi, saksi yang sejatinya adalah saksi ahli dibidang eksport impor itu sempat ditanya terkait keahlianya oleh kuasa hukum terdakwa, Andre Rahmad.
[pilihan-redaksi]
Sementara dua saksi lain, yaitu Komang Gede Gelgel dan I Wayan Deni Kirsna Subawa yang juga petugas dari Bea Cukai mengatakan, sejatinya barang atau paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis heroin sebarat 102 gram itu bukan ditujukan kepada terdakwa, melainkan kepada sesorang bernama Koburoom yang beralamat di Jalan Danau Buyan, Sanur.
"Lalu kenapa terdakwa bisa mengambil barang yang pengirimanya bukan ditujukan kepadanya," tanya Andre Rahmad yang dijawab saksi karena terdakwa membawa surat kuasa dari Koburoom.
Andre kembali bertanya kepada saksi, mengenai keterlibatan terdakwa mengambil paketan yang dikirim dari Belanda itu. Padahal jelas tertulis bahwa paket itu bukan ditujukan padanya.
"Karena terdakwa membawa surat kuasa dari Kuboroom," jawab Saksi Deni.
Selain itu, saksi Deni juga mengatakan bahwa, dari dua paket yang diambil oleh terdakwa, saksi hanya memeriksa paket kiriman kedua yang didalamnya ditemukan narkotika yang awalnya diduga sabu-sabu. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl