search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nusa Penida Bakal Masuk Wilayah Pertambangan
Selasa, 11 April 2017, 16:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dalam pelaksanaan Sidang Paripurna ke- 10 Senin (10/4) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan jawabannya pada pandangan umum fraksi atas Raperda Provinsi Bali terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. 
 
[pilihan-redaksi]
Berkenaan dengan pandangan umum fraksi PDIP, Pastika menyampaikan bahwa telah dilakukan sinkronisasi semua peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang perizinan usaha pertambangan batuan untuk mengisi kekosongan hukum akibat pelimpahan kewenangan di bidang tersebut. 
 
"Peraturan Gubernur ini nantinya akan disesuaikan dengan materi Raperda yang tengah dibahas," tuturnya. 
 
Terkait revisi penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Pastika menyampaikan bahwa WP di wilayah Pulau Jawa dan Bali telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM tahun 2014 dan normatif setelah 5 tahun diundangkan dapat direvisi sesuai dengan perkembangan masyarakat. 
 
Untuk itu Pastika mengusulkan untuk memasukkan sebagian wilayah Nusa Penida mengingat jika tidak ditetapkan sebagai WP, maka Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat dikeluarkan dan batu kapur setempat tidak dapat ditambang untuk keperluan pembangunan. 
 
Terkait zona wilayah pertambangan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat, Pastika menyampaikan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diusulkan dan ditetapkan oleh Bupati/ Walikota, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Pastika mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada bupati/walikota yang memohon atas nama masyarakat setempat. 
 
Studi kelayakan dan studi lingkungan dibuat oleh Bupati/Walikota dan Gubernur akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan IPR. 
 
Terkait pandangan Fraksi Panca Bayu, Pastika sepakat bahwa kekayaan mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan sehingga pemanfaatannya harus bijak dengan memperhatikan azas konservasi dalam kebutuhan pembangunan. Untuk itu pengenaan pajak merupakan mekanisme kontrol yang berkorelasi positif dengan konservasi sumber daya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Minimnya potensi kekayaan mineral bukan logam dan batuan dihadapkan pada tingginya tingkat kebutuhan material batuan perlu mendapat perhatian serius dan dilakukan pengaturan secara ketat 
 
"Dengan penerapan Raperda menjadi Perda, maka diharapkan lingkungan akan lebih terkontrol dan terwujud tertib hukum pengawasan," imbuhnya. 
 
Pelaksanaan Sidang Paripurna serta rapat kerja dihadiri pula oleh Sekda Provinsi Bali Cokorda Pemayun, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali serta anggota DPRD Provinsi Bali. [rls/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami