Sidang Mediasi Gugatan Tapal Batas Kuwum dan Batannyuh Alami Dead Lock
Rabu, 12 April 2017,
16:29 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Sidang mediasi terkait tapal batas antara Desa Kuwum dan Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan yang digelar di Pengadilan Negeri Tabanan, Rabu (12/4) mengalami dead lock (belum ditemukan kesepakatan).
Sidang mediasi akan digelar kembali pada Kamis, 20 April 2017 mendatang.
[pilihan-redaksi]
Waktu itu, pukul 11.05 WITA, Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta SH. MH, memulai sidang dan menunjuk Adrian SH sebagai mediator.
Sidang mediasi yang baru pertama kali digelar di PN Tabanan ini menghadirkan pula pihak penggugat Desa Kuwum yakni I Wayan Wirjana yang juga selaku Perbekel Desa Kuwum, pihak tergugat Desa Batannyuh I Wayan Widana yang juga selaku Perbekel Desa Batannyuh, Staf Tata Pemerintahan Pemkab Tabanan Surya Dharma dan I Wayan Kinten, Kejaksaan Negeri Tabanan I Gede Gatot Hardiawan, serta ada pula perwakilan bagian hukum Pemkab Tabanan.
Dalam sidang, penggugat dalam hal ini Desa Kuwum menginginkan agar ada pengukuran dan pengkajian ulang terhadap permasalahan tapal batas desa kuwum dan batannyuh dengan melibatkan Desa Kuwum, Batannyuh, dan Pemda Tabanan.
Namun dari pihak tergugat, Pemda Tabanan akan menampung permintaan tergugat. Sedangkan Desa Batannyuh yang juga merupakan pihak yang tergugat menganggap bahwa surat keputusan Bupati Tabanan No. 51 Tahun 2016 sudah sesuai dengan proses dan tahapan-tahapan yang dilalui.
Atas dasar itulah hakim mediator, Adrian SH menyampaikan bahwa hasil sidang mediasi tahap pertama belum menemukan kesepakatan dan akan dilanjutkan pada sidang mediasi pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 mendatang. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -