Remaja Jambret Tas Turis Dipulangkan ke Madura
Kamis, 4 Mei 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Remaja berinisial AR (17), yang terlibat kasus penjambretan terhadap wisatawan asing, menjalani sidang Diversi di Mapolsek Kuta Utara, Rabu (3/5) kemarin.
Dari sidang Diversi itu, remaja yang berdomisili di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, bebas dari jeratan hukum dan dipulangkan ke Madura serta membayar ganti rugi terhadap korban Aneta Tvrznov.
[pilihan-redaksi]
AR menjalani sidang Diversi dari pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WITA, dipimpin pihak Bapas Kelas I Denpasar, Ni Wayan Nardi. Dalam sidang disaksikan penyidik Polsek Kuta, remaja yang terlibat kasus jambret ini didampingi pamannya bernama Abdullah.
“Sidang diversi tertutup untuk umum karena pelaku dibawah umur,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Ika Prabawa, kemarin (3/5).
Terungkap dalam persidangan Diversi, AR mengaku dipaksa menjambret oleh temannya, bernama Aris. Dia awalnya diajak keliling di wilayah Kuta Utara dan diperintahkan menarik tas wisatawan asing, yakni Aneta Tvrznov, asal Rusia.
“Jadi, tersangka Aris sudah dewasa dan proses hukumnya telah dilanjutkan,” ucap Ika.
Diterangkannya, sidang Diversi ini hanya dilakukan satu kali saja. Apabila kembali mengulangi perbuatannya, AR akan dikenakan hukuman yang sama dengan orang dewasa.
“Hasil sidang Diversi, AR diwajibkan membayar uang ganti rugi Rp 5 juta kepada korbannya dan akan dibina di kampung halamannya di Madura,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Denbar ini. [spy/wrt]
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl