Rizieq Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum
Senin, 29 Mei 2017,
17:19 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Anggota Tim Kuasa Hukum Petinggi FPI Rizieq Shihab mengaku masih enggan berkomentar terkait peningkatan status kliennya menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten vulgar diduga milik Rizieq dan Firza Husein.
Pihaknya meminta awak media untuk bersabar menunggu keterangan resmi pihak Rizieq sore ini, Senin, (29/5) sekitar pukul 18.00 WIB saat waktu buka puasa tiba.
"Ba'da Mahgrib saja," katanya di Jakarta, Senin (29/5/2017)
[pilihan-redaksi]
Sementara, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam sekaligus pengacara dari Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan apa yang dilakukan polisi dalam hal ini bersifat memaksakan kehendak.
"Ini memaksakan kehendak. HP Firza ada di penyidik, kemudian diviralkan, siapa yang tanggung jawab," ujar Sugito.
Maka dari itu, ia menjelaskan Rizieq tentu akan melawan ketidakadilan dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan Rizeiq sebagai tersangka dalam kasus ini adalah pendzoliman.
"Habib akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan pendzoliman," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan status petinggi FPI Rizieq Shihab kini ditingkatkan jadi tersangka kasus penyebaran konten vulgar diduga miliknya dan Firza Husein.
"Jadi tadi siang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu penyidik memutuskan untuk tingkatkan status HRD dari saksi jadi tersangka," katanya di Mapolda Metro Jaya. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -